OTT ASN BKPSDM
Tersangka OTT BKPSDM Seluma Bengkulu Tak Kooperatif, Kejari: Akan Memberatkan Dirinya
Tersangka OTT BKPSDM Seluma Bengkulu Tak Kooperatif, Berikan Keterangan Berbelit
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Cucu Wibowo (37) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan di BKPSDM Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel, Andi Setiawan mengatakan, tersangka masih terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan ke penyidik.
"Tidak kooperatif tersangka ini, terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan," kata Kasi Intel, Rabu (19/4/2023).
Tersangka memberikan keterangan berbeda, Keterangan di BAP awal berubah, saat dilakukan pemeriksaan lagi, sehingga harus merombak atau merubah lagi BAP.
Baca juga: Kadis Dinkes Seluma Ikut Diperiksa Pasca OTT ASN BKPSDM Suap Penerbitan SK PPPK
"Tapi ini tidak akan menjadi masalah bagi kami untuk mengungkap kasus ini. Siapa pun yang terlibat nanti pasti kita tetapkan tersangka," sampainya.
Dia mengatakan, dengan tidak kooperatifnya tersangka Cucu Wibowo, akan memberatkan dirinya sendiri.
Pihaknya tetap akan fokus untuk memproses perkara ini. Mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
"Harapan kami tersangka ini kooperatif dalam memberikan keterangan. Sebab dengan tidak kooperatif, hanya akan memberatkan dirinya menjalani proses hukum nantinya," tutur Kasi Intel.
Sekedar mengingatkan Cucu Wibowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap penerbitan SK Tenaga Kesehatan PPPK hasil seleksi tahun 2022.
Cucu Wibowo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin (10/4/2023) saat akan menerima uang suap dari PPPK.
Saat ini Kejari Seluma terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.
Sprindik Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan menerbitkan Surat penyidikan (Sprindik) baru operasi tangkap tangan (OTT) Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai, Cucu Wibowo (37).
Sehingga dipastikan akan mengantongi calon tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.
| Kejari Seluma Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 27 Juta ke Korban OTT SK PPPK Nakes |
|
|---|
| Respon PH soal Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Kabid BKPSDM Seluma yang Terjaring OTT |
|
|---|
| Cucu Wibowo, Terdakwa OTT Penerbitan SK PPPK Dinkes Seluma Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tunggu Putusan Hakim, Jaksa Dalami Kasus OTT Suap SK PPPK Dinkes Seluma |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Kabid BKPSDM Seluma Cucu Wibowo 2 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.