OTT ASN BKPSDM

Tersangka OTT BKPSDM Seluma Bengkulu Tak Kooperatif, Kejari: Akan Memberatkan Dirinya

Tersangka OTT BKPSDM Seluma Bengkulu Tak Kooperatif, Berikan Keterangan Berbelit

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH, MH, Rabu (19/4/2023) mengatakan tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Saat ini masih ada saksi yang akan di mintai keterangan. Saksi ini berperan dan mengetahui terkait pungutan penerbitan SK 193 PPPK Dinas Kesehatan ini.

“Beberapa saksi masih akan kita periksa. Kita tunggu saja hasilnya, setelah bukti cukup kita akan terbitkan sprindik khusus,” kata Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel Andi Setiawan.

Baca juga: 3 Pos Pelayanan Operasi Ketupat Nala Beroperasi di Bengkulu Tengah, Simak Layanannya!

Dia mengatakan, sementara ini pemeriksaan dihentikan karena cuti lebaran. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan setelah cuti lebaran Idul fitri 1444 H.

“Keterangan saksi masih akan kita gali dan dalami lagi. Ada saksi kunci yang belum kita lakukan pemeriksaan," sampai Kasi Intel.

Sementara itu tambah Kasi Intel, untuk keterangan saksi Plt Kepala BKPSDM, Winderi masih belum lengkap. Sehingga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dengan status masih sebagai saksi.

“Kami harap semua saksi yang kita panggil koperatif dan jujur memberikan keterangan yang diketahui terkait OTT ini,” pungkasnya.

BB 27 Juta dan 5 HP Diamankan

Kejari Seluma telah sukses melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Kabid di BKPSDM Seluma Bengkulu. Sang Kabid, Cucu Wibowo (37) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain telah menetapkan CB sebagai tersangka, Kejari Seluma juga berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa uang sebesar Rp 27 juta dan lima unit handphone.

Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Intel, Andi Setiawan mengatakan, untuk barang bukti baik uang maupun handphone semua telah diamankan di Kejari Seluma.

OTT Kejari Seluma
OTT Kejari Seluma (Ho/TribunBengkulu.com)

"Barang buktinya uang Rp 27 juta dan lima handphone, semua telah kita amankan dari OTT ASN BKPSDM ini," terang Kasi Intel.

Dijelaskan Kasi Intel, uang dan handphone barang bukti ini didapat dari kordinator PPPK, NA. Yang rencananya akan diserahkan kepada Cucu Wibowo.

"Barang bukti kita dapat kan pada NA yang merupakan kordinator PPPK ini. Pengakuannya uang tersebut akan diserahkan pada tersangka yang telah kita tetapkan ini," jelas Andi.

Pihaknya kata Andi, masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Untuk mencari keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.

"Untuk lima PPPK sementara masih sebatas saksi. Kita masih akan kembangkan dulu dari tersangka ini," sampainya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved