Pencurian Besi Jembatan

Komplotan Pencuri Besi Jembatan yang Diringkus Polres Bengkulu Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO Polres Bengkulu Tengah
Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. 

 

"Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat i ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebab pencurian tersebut dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, Senin (24/4/2023). 

 

Aksi ketujuh pelaku termasuk nekat, sebab dilakukan dengan menggunakan alat las api dengan daya dua buah tabung oksigen seberat 60 kilogram. 

 

"Mereka melakukan aksinya di tempat terbuka, sehingga aksi pencurian tersebut bisa dilihat dengan mudah oleh masyarakat," ungkap Dedi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Curi 2 Ton Besi Jembatan di Bengkulu Tengah, 4 Pria Ditangkap, 3 Diburu

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang pria asal Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah melakukan aksi pencurian besi jembatan yang berada di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Sabtu (22/4/2023) dini hari. 

 

Ke tujuh orang tersebut berinisial Si (34), Me (39), HH (43), Ri (27) warga Kota Bengkulu dan AH (30), Ev (35) serta Ok (29) warga Kabupaten Bengkulu Tengah. 

 

Diketahui, jembatan yang memiliki panjang kira-kira 30 meter tersebut dalam keadaan hanyut dan berada di pinggir sungai, lantaran diterjang banjir pada 2021 lalu dan sudah tidak digunakan lagi. 

 

Warga yang mengetahui adanya aksi pencurian tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu Tengah

 

Mendapatkan laporan dari warga, pihak Polres Bengkulu Tengah pun langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. 

 

"Setelah kita ke lokasi, kita berhasil mengamankan empat pelaku yakni Si, Me, HH dan AH, sedangkan tiga pelaku lagi yakni Ev, Ri, dan Ok, berhasil melarikan diri, ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijananta melalui Kasi Humas, Aiptu Andri Solpi, Senin (24/4/2023). 

 

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita potongan besi hasil pencurian seberat 1,2 ton yang akan diangkut menggunakan mobil pick up. 

 

"Modus operasinya yakni dengan menggunakan mesin las pemotong, para pelaku memotong besi jembatan dengan ukuran 1 meter, yang nantinya akan dijual," kata Andri. 

 

Dari hasil interogasi penyidik, ternyata aksi pencurian besi jembatan tersebut telah dilakukan pada Jumat (14/4/2023) lalu, dengan barang bukti berupa besi seberat 800 kilogram. 

 

"Jadi total besi yang berhasil kita amankan seberat 2 ton besi, bersama satu set alat las, dua buah tabung LPG 3 kilogram, dua tabung oksigen 60 kilogram, satu unit mobil pick up dan satu unit handphone," ungkapnya. 

 

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu ketiga pelaku lainnya, sedangkan keempat pelaku yang berhasil ditangkap harus mendekap di Rutan Mapolres Bengkulu Tengah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved