Pencurian Besi Jembatan
3 Pelaku Komplotan Pencurian Besi Jembatan di Bengkulu Tengah Masih DPO
Tiga dari tujuh pelaku pencurian besi jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah telah ditetapkan sebagai DPO, usai melarikan diri saat penangkapan pada Sa
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tiga dari tujuh pelaku pencurian besi jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah telah ditetapkan sebagai DPO, usai melarikan diri saat penangkapan pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Kepada ketiga pelaku yang masih DPO, pihak kepolisian menghimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijananta mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi seluruh identitas dari ketiga pelaku yang melarikan diri tersebut.
Diketahui ketiga DPO tersebut berinisial Ev (35), Ri (27) dan Ok (29) sedangkan empat pelaku lain berhasil diamankan berinisial Si (34), Me (39), HH (43) dan AH (30).
"Kami menghimbau kepada ketiga pelaku DPO untuk segera menyerahkan diri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Wahyu, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Curi 2 Ton Besi Jembatan di Bengkulu Tengah, 4 Pria Ditangkap, 3 Diburu
Sebelumnya, komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebab pencurian tersebut dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, Senin (24/4/2023).
| Sekda Prihatin Warga Curi Besi Jembatan Aset Milik Pemda Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Loncat ke Sungai, 3 Pelaku Komplotan Pencuri Besi Jembatan Berhasil Kabur Dari Polisi |
|
|---|
| 3 Pelaku Pencurian Besi di Bengkulu Tengah Masuk DPO, Polisi Minta Segera Menyerahkan Diri |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Besi Jembatan yang Diringkus Polres Bengkulu Tengah Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Komplotan Pencuri Besi Jembatan, Berawal Laporan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ludkyddmmy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.