Pencurian Besi Jembatan

3 Pelaku Komplotan Pencurian Besi Jembatan di Bengkulu Tengah Masih DPO

Tiga dari tujuh pelaku pencurian besi jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah telah ditetapkan sebagai DPO, usai melarikan diri saat penangkapan pada Sa

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
HO Polres Bengkulu Tengah
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijananta bersama Kanit Pidum IPDA Lubis saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian besi jembatan Desa Penanding yang hanyut usai diterpa banjir pada 2021 lalu, Senin (24/4/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Tiga dari tujuh pelaku pencurian besi jembatan di Kabupaten Bengkulu Tengah telah ditetapkan sebagai DPO, usai melarikan diri saat penangkapan pada Sabtu (22/4/2023) lalu. 

 

Kepada ketiga pelaku yang masih DPO, pihak kepolisian menghimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

 

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijananta mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi seluruh identitas dari ketiga pelaku yang melarikan diri tersebut. 

 

Diketahui ketiga DPO tersebut berinisial Ev (35), Ri (27) dan Ok (29) sedangkan empat pelaku lain berhasil diamankan berinisial Si (34), Me (39), HH (43) dan AH (30). 

 

"Kami menghimbau kepada ketiga pelaku DPO untuk segera menyerahkan diri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Wahyu, Selasa (25/4/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Curi 2 Ton Besi Jembatan di Bengkulu Tengah, 4 Pria Ditangkap, 3 Diburu

Sebelumnya, komplotan pencuri besi yang berhasil diamankan Polres Bengkulu Tengah terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun. 

 

"Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebab pencurian tersebut dilakukan lebih dari dua orang dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, Senin (24/4/2023). 

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved