Idap Penyakit Seperti Ini, Calon Jemaah Haji Asal Mukomuko Tidak Dapat Diberangkatkan

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kesehatan berkerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehat

Penulis: Seno Agritinus Malvin | Editor: M Arif Hidayat
S Agri M/Tribunbengkulu.com
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajad memberikan keterangan kepada jurnalis terkait informasi calon jemaah haji asal Mukomuko 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, S. Agri M

 

TRIBUNBENGKULU, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kesehatan berkerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 169 calon jamaah haji yang bakal diberangkatkan tahun 2023 ini.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajad menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan kepada calon jamaah haji.

Yakni pemeriksaan jantung, ronsen dada, dan pemeriksaan penyakit dalam.

"Pemeriksaan calon jamaah haji sudah kita mulai tadi pagi, dan akan berlangsung selama 4 hari atau sampai 5 Mei 2023. Pemeriksaan dilakukan di RSUD," ungkap Jajat saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Ia menjelaskan, setelah keluar hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada penyelenggara haji.

Dimana surat tersebut menerangkan calon jamaah haji layak berangkat, layak dengan pendampingan, dan tidak layak.

"Keterangan hasil pemeriksaan kita ada itu. Keterangan itu bersifat individu calon jamaah haji. Baik nanti keterangan layak berangkat, layak dengan pendampingan, atau tidak layak berangkat," beber Jajat.

BKD Rumah PNS revisi

Ditanya penyakit apa yang bisa membatalkan calon jamaah haji berangkat ke tanah suci Mekkah, kata Jajat tentu penyakit yang sudah cukup berat atau parah.

"Misal ada calon jamaah haji mengidap terdeteksi TBC (Tuberculosis) jelas tidak bisa kita rekomendasikan berangkat. TBC itu setidaknya butuh waktu 6 bulan untuk penyembuhan. Kemudian gagal ginjal atau calon jamaah haji harus rutin melakukan cuci darah, juga tidak mungkin kita rekom berangkat," papar Jajat.

"Tapi kami berharap, seluruh calon jamaah haji kita ini kondisinya sehat, dan bisa kita rekomendasi untuk berangkat," imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mukomuko tidak memiliki anggran untuk membantu pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji, termasuk belum juga diakomodir biaya keberangkatan ibadah haji. Sehingga biaya pemeriksaan kesehatan dibebankan kepada masing-masing calon jamaah haji.

"Biaya tentu sesuai Perda, ya. Kalau pemeriksaan tidak item tersebut, per orangnya di bawah Rp 1 juta. Sekitar Rp 600 ribu. Tapi ketentuan biaya itu wewenang RSUD," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Jajat hanya menanggung biaya vaksinasi meningitis dan pemeriksaan vaksinasi Covid-19.

"Vaksin menginisitis sudah semua. Pemeriksaan Covid-19 juga sudah. Calon jamaah haji wajib vaksin boster, Alhamdulillah sudah semua. Sekarang tinggal pemeriksaan kesehatan saja lagi," demikian Jajat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved