Curhat Mahasiswi Dilecehkan Dosen

Oknum Dosen di Bali yang Coba Rudapaksa Mahasiswi, Kini Dipecat Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka, atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/ Tangkapan layar
Tangkapan layar Video dugaan pelecehan dan percobaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di sebuah rumah kos, Jumat 5 Mei 2023. 

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini kata Sundayana tidak dapat ditolerir.

Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 8 Mei 2023.

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (D,red) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Modus Oknum Dosen

Seorang dosen berisinial PPA yang diduga melecehkan dan mencoba memperkosa seorang mahasiswi berinisial D di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diamankan polisi.

Niat bejat oknum dosen berinisial PPA yang coba rudapaksa mahasiswi berinisial D yang viral di Media Sosial, pada Sabtu (6/5/2023) berawal saat minta lokasi kosan korban.

Awalnya, sang dosen meminta korban mengirinkan lokasi rumah kosannya.

Korban yang tanpa rasa curiga, itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya. 

Namun, setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, dosen itu awalnya datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

"Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," kata Kasat Reskrim dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, oknum dosen berisinial PPA yang diduga melecehkan dan mencoba memperkosa seorang mahasiswi berinisial D di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Buleleng atas laporan korban D, pada Jumat (5/5/2023) kemarin. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved