Curhat Mahasiswi Dilecehkan Dosen

Oknum Dosen di Bali yang Coba Rudapaksa Mahasiswi, Kini Dipecat Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum dosen berinisial PPA sebagai tersangka, atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa/ Tangkapan layar
Tangkapan layar Video dugaan pelecehan dan percobaan rudapaksa yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di sebuah rumah kos, Jumat 5 Mei 2023. 

Sang dosen terlihat berupaya melakukan rudapaksa dengan meraba dan menarik tubuh korban hingga menyentuh bagian pinggangnya.

Oknum Dosen di Bali yang Coba Lakukan Pelecehan Ancam Gagalkan Skripsi Jika Mahasiswinya Buka Suara
Oknum Dosen di Bali yang Coba Lakukan Pelecehan Ancam Gagalkan Skripsi Jika Mahasiswinya Buka Suara (Instagarm @kabarnegri)

Kendati demikian, mahasiswi tersebut takut untuk berteriak dan berusaha untuk keluar dari kamar.

Takut aksi bejadnya itu diketahui, sang dosen yang coba rudapaksa mahasiswi tersebut memaksa korban untuk bungkam dengan cara mengancam bahwa skripsinya akan digagalkan.

"Segala chat whatsapp di hapus oleh oknum dosen dan mahasiswi ini dipaksa untuk bungkam. Jika tidak skripsinya akan digagalkan," tulis keterangan dalam video instagram @terang media, Sabtu (6/5/2023).

Beruntungnya mahasiswi tersebut sempat memotret dosen itu dan meminta rekaman CCTV.

"Tolong bantu mahasiswi ini menemukan keadilan dan masa depan pendidikannya. jangan sampai dia gagal skripsi karena ancaman dosen tersebut. Padahal sudah jelas dia adalah korban pelecehan jika dilihat dari rekaman CCTV yang ada," tulis akun tersebut.

Video viral dosen di bali coba rudapaksa mahasiswi itu kemudian mendapat tanggapan dari akun instgram @jatanraspoldabali_official.

"Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti," tulis @jatanraspoldabali_official.

Sebagia Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved