Bengkulupedia

Syarat, Biaya, Waktu dan Tahapan Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

Syarat, Biaya, Waktu, dan Tahapan Pembuatan Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Masyarakat saat sedang menjalani proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polresta Bengkulu :

A. Pembuatan Baru :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved