Bengkulupedia
Syarat, Biaya, Waktu dan Tahapan Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu
Syarat, Biaya, Waktu, dan Tahapan Pembuatan Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu
|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Masyarakat saat sedang menjalani proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polresta Bengkulu :
A. Pembuatan Baru :
1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS
5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar
6. Mengisi formulir yang disiapkan
B. Perpanjangan SKCK :
1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya
3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar
Berita Terkait: #Bengkulupedia
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelayanan-STNK-di-Polresta-Bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.