Sidang Vonis Teddy Minahasa

Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya

Majelis hakim pengadilan negeri jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM/KOMPAS TV
Arti hukuman penjara seumur hidup 

TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis hakim pengadilan negeri jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Hukuman seumur hidup artinya Teddy Minahasa akan menjalani sisa umurnya hingga meninggal dunia di dalam penjara.

Pengertian ini penting kami sampaikan karena masih banyak yang salah mengartikan tentang arti hukuman seumur hidup.

Ada yang mengartikan bahwa hukuman seumur hidup adalah hukuman yang lamanya adalah sesuai dengan umurnya saat divonis. Pengertian tersebut salah menurut KUHP.

Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Teddy Minahasa bisa keluar dari penjara jika ada pengampunan dari presiden lewat amnesti.

Tribunners, mesti juga dipahami bahwa ini adalah vonis tingkat pertama dari penghakiman. Teddy Minahasa masih memiliki upaya hukum banding, kasasi sampai peninjauan kembali.

Detik-detik Vonis

Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat lolos dari tuntutan hukuman mati. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Sebelum pembacaan vonis, hakim meminta Teddy Minahasa untuk berdiri. Teddy MInahasa terlihat berdiri tegap menghadap ke meja hakim.

Saat hakim memvonis Teddy Minahasa dengan vonis seumur hidup tak ada gerak tubuh yang berarti dari Teddy Minahasa.

Hanya terdengar suara teriakan 'huu' dari peserta sidang. 

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved