Sidang Vonis Teddy Minahasa

Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa

Hotman Paris yang merupakan pengacara dari Teddy Minahasa mengikuti sidang vonis pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Ho TribunBengkulu.com / Istimewa / Ig HotmanParisOfficial
Ho TribunBengkulu.com / Istimewa / Ig HotmanParisOfficial, gaya Foto Hotman Paris di ruang sidang Vonis Teddy Minahasa 

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved