Vonis Teddy Minahasa

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, Kejatuhan Sang Jenderal Bermula Hobby Spa Hingga Terlibat Narkoba

Nasib Jenderal bintang 2 Irjen Pol Teddy Minahasa ditentukan hari ini Selasa (9/5/2023).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Sidang Vonis Teddy Minahasa. Nasib Jenderal bintang 2 Irjen Pol Teddy Minahasa ditentukan hari ini Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Jenderal bintang 2 Irjen Pol Teddy Minahasa ditentukan hari ini Selasa (9/5/2023).

Sidang Vonis Teddy Minahasa atas kasus peredaran Narkoba dielar di PN Jakarta Barat.

Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, sebelumnya terjerat kasus peredaran kasus narkoba bersama Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved