Vonis Teddy Minahasa
Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, Kejatuhan Sang Jenderal Bermula Hobby Spa Hingga Terlibat Narkoba
Nasib Jenderal bintang 2 Irjen Pol Teddy Minahasa ditentukan hari ini Selasa (9/5/2023).
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Jenderal bintang 2 Irjen Pol Teddy Minahasa ditentukan hari ini Selasa (9/5/2023).
Sidang Vonis Teddy Minahasa atas kasus peredaran Narkoba dielar di PN Jakarta Barat.
Dalam sidang vonis Teddy Minahasa, Majelis Hakimnya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, sebelumnya terjerat kasus peredaran kasus narkoba bersama Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peradaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ucap jaksa.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," terangnya.
Sementara, untuk hal yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal pada tuntutan Teddy.
Hal yang pertama, Teddy Minahasa dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy Minahasa seharusnya menjadi orang yang terdepan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia karena dirinya merupakan seorang aparat penegak hukum.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata JPU.
Bermula dari Hobby Spa
Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya punya karir yang cemerlang di Polri.
Pria kelahiran 1970, lulusan Akademi Kepolisian 1993 sudah bintang dua di pundaknya.
Namun dalam hitungan hari semuanya jatuh, kini dia sedang diadili atas dugaan peredaran narkotika.
Berikut adalah kronologi kejatuhan sang jenderal yang kami kutip dari keterangan dan kesaksian di pengadilan. Sebagaian besar merupakan versi dari Teddy.
Pada 2006, Teddy Minhasa mulai berkenalan dengan seorang perempuan bernama Linda di sebuah tempat spa Classie Pecenongan Jakarta.
Baca juga: Gelak Tawa Jenderal Teddy Minahasa Bersama Pengacara Jelang Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba
Saat itu ceritanya Teddy yangs edang menempuh pendidikan magister di UI sering mampir ke tempat spa itu.
2007 Teddy mengaku dikenalkan Linda kepada suami Linda untuk bisnis barang antik.
2019 Selama 2,5 bulan Teddy memimpin operasi pasukan dalam sebuah kapal Polri untuk mencegat pengiriman narkoba.
Operasi ini berbekal pengakuan dari Linda, belakangan hasil operasi ini nihil.
Kenihilan operasi inilah yang menurut Teddy jadi pemicunya untuk memberi pelajaran pada Linda.
Lalu, Agustus 2021 menjabat Kapolda Sumbar, pada 14 Mei 2022 pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukit Tinggi 41,5 Kg sabu-sabu.
Kapolres Buktitinggi saat itu adalah AKBP Doddy Prawira Negara.
Kemudian, 15 Mei 2022, AKBP Doddy melaporkan hasil pengungkapan.
Dari tiga tempat yakni Padang II 3 Kg, Lapas Pariaman 4 Kg dan Kediaman Rumah Tersangka Roni 36 denganTotal 43 Kilogram melalui Chat WA.
Atas laporan itu Teddy mengaku curiga. Ada 7 tersangka tapi hanya ada 3.
Teddy lalu mengaku membalas, “sebagian BB diganti tawas (ditambahkan emoji ketawa) untuk bonus anggota.” Maksud saya adalah agar saudara Doddy tidak melakukan itu.
Ini dalih versi Teddy. Sementara versi lainnya menganggap itu adalah awal mula perintah.
Selanjutnya, pada 20 Mei 2022 sehari sebelum konferensi pers pengungkapan, Teddy bertemu dengan Doddy.
Doddy melapor lagi hasil penimbangan netto menjadi 39,5 kilogram berat bruto 41,4 Kg karena ada dua versi maka pakai 41,4 kilogram.
Malam harinya pukul 21.30 keduanya bertemu di kamar hotel Teddy di Lantai 8.
Teddy mengaku, Doddy hanya memberikan gelang sementara Doddy mengaku disini ada perintah soal penyisihan narkoba.
21 Mei 2022 Konferensi Pers hasil tangkapan dan 15 Juni 2022 pemusnahan BB narkoba.
Teddy hadir dan Teddy bilang pemusnahan ini sebanyak 35 kilogram sementara 5 kilogram lagi untuk proses pengadilan.
Saat itu semua BB dinyatakan positif. Kemudian, 20 Juni 2022 AKBP Doddy Mutasi jadi Kepala Bagian Polda Sumbar dan dia pasti kecewa.
Pada 23 Juni 2022 Teddy mengaku Linda menghubunginya untuk bisnis pusaka di Brunai. “Ini pasti mau menipu lagi,” katanya.
Versi Teddy dia ingin menjebak Linda karena ingin memberikan pelajaran. Lalu disampaikan soal barang “5 kilogram, cari lawan”
Kemudian, 5 Juli 2022 Doddy menghadap dan 19 September 2022 AKBP Doddy menghadap lagi. Menurut Teddy, pertemuan itu hanya membahas usulannya tentang pindah lagi sebagai Kapolres Bukittinggi.
Teddy menyarankan menghadap As-SDM Mabes Polri.
Lalu, 21 September 2022 Doddy chat izin berangkat ke Jakarta naik darat.
Pada 22 September 2002 Doddy berangkat ke Jakarta.
Di tanggal, 24 September 2022 Doddy mengirim pesan.
“Izin jenderal barang sudah diterima yang bersangkutan, per buah 300. Apakah jenderal 86” Saya spontan bilang '400'
29 September 2022 Doddy menghadap ke rumah Teddy Pukul 20.00 WIB.
Teddy berdalih bertanya peristiwa tanggal 24. Pertemuan tidak sampai 5 menit.
"Saya tanya barang darimana? Sekarang sudah dimusnahkan apa belum?," ujarnya,
Lalu tanya soal menghadap AS-SDM. Teddy mengklaim tidak menerima bungkusan paper bag dari AKBP Doddy. Doddy mengklaim paper bag berisi uang itu diterima Teddy.
12 Oktober 2022 AKBP Doddy ditangkap, Selain itu ditangkap pula Linda, Kasranto (Bekas Kapolsek) Samsul Maarif
Pada 13 Oktober 2022 Teddy Minahasa mendatangi Mabes Polri untuk menemui Kapolri.
Kapolri menolak bertemu dengan Teddy dan menjawab pesan, 'temui Propam karena tak ingin cerita seperti Sambo terulang karena diberikan informasi awal yang keliru'
Lalu, pada 14 Oktober 2022 Teddy ditetapkan sebagai tersangka dan 15 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka, namun menolak karena menunggu PH.
16/17 Oktober 2022 Mulai menunjuk Penasehat hukum dan 18 Oktober 2022 diperiksa sebagai tersangka
Kemudian, 19 Oktober 2022 hasil pemeriksaan HP keluar. 24 Oktober 2022 dipindah dari tahanan Provost ke Tahanan penyidik Dirnarkotika Polda Metro Jaya, lalu 25 Oktober 2022Lanjutan pemeriksaan
Pada 21 November 2022 BAP ke-3 yang menyatakan mencabut semua BAP Saksi dan Tersangka sebelumnya
| Vonis Penjara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Anak Buah dan Istri Siri Teddy Minahasa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/vonis-akbp-dody-prawiranegara-dan-linda.jpg)  | 
|---|
| Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Sesuai Ketentuan KUHP, Ini Penjelasannya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Arti-hukuman-penjara-seumur-hidup.jpg)  | 
|---|
| Reaksi Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Teddy-Minahasa-Divonis-Seumur-Hidup.jpg)  | 
|---|
| Sosok dan Profil 3 Majelis Hakim Jon Sarman, Yuswardi & Esthar pada Sidang Vonis Teddy Minahasa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-3-Majelis-Hakim-dalam-Sidang-Irjen-Teddy-Minahasa.jpg)  | 
|---|
| Nyentriknya Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang Jelang Hadapi Vonis Teddy Minahasa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gaya-Foto-Hotman-Paris-di-Sidang-Teddy-Minahasa.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Teddy-Minahasa12.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Rusli-Kepala-Desa-atau-Kades-Rengasjajar-Kecamatan-Cigudeg.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Detik-Detik-Pria-Diduga-Maling-Motor-di-Surabaya-Dibakar-Hidup-Hidup-Warga-Histeris.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Reaksi-Habib-Jafar-Usai-Onad-Ditangkap-Kasus-Narkoba-Padahal-Punya-Program-Bareng-LOG-IN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-Debt-Collector-Dibacok-31102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-SWN-Dikirim-Papan-Bunga-Hujatan-di-Hari-Wisuda-Isi-Chat-Tersebar-Luas-Aku-Takut-Ketahuan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/EKS-BUPATI-DIAMANKAN.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.