Sidang Vonis Teddy Minahasa

Sidang Vonis Teddy Minahasa, Santai dan Tersenyum Sempat Minta Jangan Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus peredaran 5 kilogram narkoba jenis sabu, Rabu (9/5/2023). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa. 

Editor: M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ KOMPAS TV
Sidang Vonis Teddy Minahasa 

Adapun maksud dari perang bintang tersebut diduga ada sosok "pimpinan" yang menyuruh dua pejabat Polda Metro Jaya atau PMJ untuk menyeretnya ke dalam kasus peredaran narkoba.

"Patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," kata Teddy Minahasa.

Teddy menerangkan, terdapat dua orang pejabat Polda Metro Jaya yang secara langsung memohon maaf karena telah menyeretnya dalam kasus ini.

Kedua orang itu adalah mantan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander.

Keduanya menghampiri Teddy Minahasa sembari mengatakan "Mohon maaf jenderal, ini semua perintah pimpinan".

Tak hanya itu, Teddy Minahasa menuding adanya kedekatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik yang menangani perkara ini.

Hal ini membuat Teddy Minahasa yakin kasus yang sedang menjeratnya merupakan pesanan pejabat tertentu.

"Dalam konteks ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan," kata dia.

Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Inilah Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati. (HO/Tribun Medan)
Diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved