Vonis Teddy Minahasa

Sosok dan Profil 3 Majelis Hakim Jon Sarman, Yuswardi & Esthar pada Sidang Vonis Teddy Minahasa

Seperti apa sosok Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi yang jadi hakim sidang vonis Irjen Teddy Minahasa, simak sosok dan profilnya.

|
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu/ Tribunnews
Potret 3 Majelis Hakim dalam sidang vonis Irjen Teddy Minahasa (atas) Teddy Minahasa (bawah). Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi sang vonis pada hari ini, Selasa (9/5/2023) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi sang vonis pada hari ini, Selasa (9/5/2023)

Sidang vonis Teddy Minahasa ini digelar di Pengadilan Negri Jakarta baran dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Adapun 3 Majelis Hakim dalam sidang vonis yang dijalani Teddy Minahasa ini diantaranya adalah Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi.

Lantas seperti apa sosok Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi yang jadi hakim sidang vonis Irjen Teddy Minahasa?

Berikut Sosok dan Profil 3 Hakim dalam sidang vonis Irjen Teddy Minahasa.

1. Sosok dan Profil Hakim Jon Sarman Saragih.

Jon Sarman Saragih, S.H.,M.Hum merupakan salah satu hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara.

Ia dilahirkan 54 tahun lalu oleh ibunya boru Sinaga dan ayahnya bermarga Saragih di Sirpang Sigodang Batu XX Kecamatan Pane Tongah Kabupaten Simalungun.

Jon Sarman Saragih merupakan anak ke tiga dari enam bersaudara.

Hakim Jon yang dahulunya adalah anak seorang petani memulai pendidikannya dengan mengejar gelar sarjana hukum dari Universitas Darma Agung.

Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara.

Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidaklah mudah.

Karir Hakim Jon Sarman Saragih

Kariernya di dunia perhakiman pun sudah malang melintang. Ia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992 saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai tahun 1992.

Jon Sarman sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, Mataram, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, PN Simalungun dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.

Hakim Jon juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selama menjadi hakim, Jon Sarman mendapat perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg yang ia vonis dengan hukuman seumur hidup di PN Mataram.

2. Sosok dan Profil Hakim Yuswardi.

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Barat, Yuswardi adalah pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia lahir pada 13 Juli 1965.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Yuswardi dilantik menjadi PNS pada 2 Desember 1992, seangkatan dengan Jon Sarman Saragih.

Yuswardi yang lulusan S1 Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) juga tercatat sebagai anggota IKAHI.

Ia saat ini menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.

Sebelum di Jakarta Barat, Yuswardi pernah bertugas di PN Bandung.

3. Sosok dan Profil Hakim Esthar Oktavi.

Esthar Oktavi merupakan hakim termuda yang memimpin sidang vonis Teddy Minahasa.

Ia lahir pada 6 Oktober 1967 di Semarang, Jawa Tengah.

Esthar diketahui merupakan lulusan S1 Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip).

Gelar Magister Hukumnya didapat dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Pada 4 Maret 1994, ia diangkat sebagai PNS.

Saat ini, Esthar Oktavi menjabat sebagai Hakim PN Jakarta Barat.

Esthar diketahui pernah bertugas di PN Denpasar dan PN Pekalongan.

Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

JPU memiliki sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa mengapa diberikan tuntutan hukuman mati.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.


Kendati demikian, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Sempat Minta Tak Dituntut Hukuman Mati

Hal tersebut terjadi saat Irjen Teddy Minahasa membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU di pengadilan negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Irjen Teddy Minahasa diketahui jadi terdakwa dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar Teddy Minahasa melansir Tribunnews.com.

Untuk meyakinkan Majelis Hakim, Teddy Minahasa sampai mengutip dua kitab suci, yaitu Alkitab dan Alquran.

"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13 Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri sendiri dan tidak sombong. Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita karena kebenaran," kata Teddy di dalam persidangan.

Sementara dari Alquran, Teddy memilih membacakan Surah Yasin Ayat 82.

Ayat itu dibacakan Teddy Minahasa karena keyakinannya Hakim akan memutuskan perkara dengan adil sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan. Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya 'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu."ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved