Viral di Media Sosial

Wartawan Ngeroasting David Pria Arogan Kendarai Mobil Plat Polri yang Aniaya Sopir Taksi Online

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aniaya sopir taksi online di Tol Komang beberapa minggu lalu, kini video viralnya.

Penulis: Achmad Fadian | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com
Muka melas tak berdaya David Yulianto saat diroasting para wartawan saat digelandang ke sel tahanan polisi 

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada di sekitar Tol Tomang, dekat Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat pada Kamis malam.

Namun, ternyata pria yang belakangan diketahui benama lenglap David Yulianto ini ternyata bukan anggota polisi.

Bahkan, dalam keterangan KTP pria yang aniaya sopir taksi online itu tertulis satus sebagai pelajar atau mahasiswa.

"Tertulis di KTP berstatus pelajar/mahasiswa dalam keterangan yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo dalam pers rilis, Jumat (5/5/2023) lalu.

Ia menerangkan, identitas pelaku sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nama David Yulianto berjenis kelamin laki-laki beralamat di Arco Raya No 6 RT 002 RW 07 Duren Seribu, Bojongsari Kota Depok Jawa Barat.

Lebih lanjut, Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan jika orangtua dari tersangka merupakan wiraswasta.

"Kedua orangtuanya wiraswasta beralamat tadi di Depok, baik ayah maupun ibunya," ungkapnya.

Berdasarkan berita sebelumnya, aksi arogan David Yulianto yang aniaya sopir Taksi di Tol Toman terekam oleh kamera dan beredar luas di media sosial.

Video tersebut menjadi heboh lantaran David tak hanya melakukan pemukulan, namun juga menodongkan senjata Api terhadap korban.

Ia bahkan terlihat memakai mobil dengan plat nomor polisi.

David Yulianto memaksa korban untuk turun sambil memaki dan memukulinya lantaran tak terima terima mobilnya di salip oleh korban berinisial H yang tak lain adalah seorang sopir taksi.

Atas aksi aroganya tersebut, kurang 1x24 jam polisi memastikan bahwa plat nomor dinas polri yang terpasang di obil Madza tersangka dipalsukan dan bukan dikeluarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.

Saat ini, David terancam pidana 20 tahun penjara karena kasus penganiayaan dan penggunaan pelat palsu.

Kronologi Kejadian

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved