Bengkulupedia
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan, Berikut Syarat Tahunan dan 5 Tahun
Membayar pajak adalah suatau kewajiban setiap warga negara, termasuk untuk yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk bisa membayar pajak, tentu kamu har
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Membayar pajak adalah suatu kewajiban setiap warga negara, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda.
Maka dari itu, jika tidak ingin direpotkan oleh berbagai urusan hukum dan mengeluarkan biaya tambahan, maka kita harus menjalankan kewajiban dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Berikut syarat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara offline.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Derah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkulu Selatan Sirwan Mayudi mengatakan, pembayaran pajak ada dua jenis yaitu Tinjau Ulang (TU) tahunan dan Tinjau Ulang (TU) 5 tahunan.
"Dua jenis pembayaran pajak yang ada. Satu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan," kata Sirwan.
Bahkan syarat untuk melakukan pembayaran pajak tersebut sedikit ada perbedaan.
Pembayaran pajak Tinjau Ulang (TU) tahunan sebagai berikut :
1. SNTK asli,
2. KTP asli, dan
3. Fotokopi BPKB.
Sedangkan syarat pembayaran pajak Tinjau Ulang (TU) 5 tahun sebagai berikut :
1. SNTK asli,
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Cek-fisik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.