Bengkulupedia

Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Bengkulu Selatan, Berikut Syarat Tahunan dan 5 Tahun

Membayar pajak adalah suatau kewajiban setiap warga negara, termasuk untuk yang memiliki kendaraan bermotor. Untuk bisa membayar pajak, tentu kamu har

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Proses cek fisik kendaraan yang sedang melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Nampak petugas akan melakukan penggosokan nomor rangka dan mesin. Simak syarat bayar pajak tahunan dan 5 tahunan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Membayar pajak adalah suatu kewajiban setiap warga negara, termasuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda.

Maka dari itu, jika tidak ingin direpotkan oleh berbagai urusan hukum dan mengeluarkan biaya tambahan, maka kita harus menjalankan kewajiban dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Berikut syarat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara offline.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Derah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Bengkulu Selatan Sirwan Mayudi mengatakan, pembayaran pajak ada dua jenis yaitu Tinjau Ulang (TU) tahunan dan Tinjau Ulang (TU) 5 tahunan.

"Dua jenis pembayaran pajak yang ada. Satu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan," kata Sirwan.

Bahkan syarat untuk melakukan pembayaran pajak tersebut sedikit ada perbedaan.

Pembayaran pajak Tinjau Ulang (TU) tahunan sebagai berikut :

1. SNTK asli,

2. KTP asli, dan

3. Fotokopi BPKB.

Sedangkan syarat pembayaran pajak Tinjau Ulang (TU) 5 tahun sebagai berikut :

1. SNTK asli,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved