Bengkulupedia
Cara Daftar Hak Cipta Disertai Rincian Biaya, Bisa Daftar di MPP Kota Bengkulu
Bagi kamu warga Bengkulu, yang ingin mendaftarkan hak cipta dari karya maupun produknya, dapat mengikuti beberapa langkah mudah ini.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) , yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) termasuk pula program komputer.
Apalagi di era digitalisasi, dan ekonomi kreatif saat ini berkembang pesatnya. Tentu pendaftaran hak cipta maupun KI ini juga diperlukan.
Baik untuk sebuah buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi maupun audio visual.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Bagi kamu warga Bengkulu, yang ingin mendaftarkan hak cipta dari karya maupun produknya. Dapat mengikuti beberapa langkah mudah ini.
Apalagi, saat ini Kanwil Kemenkumham Bengkulu membuka loket pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu.
"Sistem POP HC memberikan waktu yang jauh lebih cepat yaitu kurang dari 10 menit dalam pencatatan hak cipta," kata Efriani, SH MH, selaku operator pelayanan sub bidang pelayanan KI di MPP Kota Bengkulu, Rabu (25/5/2023).
Ia mengatakan pada hari ini ada mahasiswa di Bengkulu yang mendaftarkan hak cipta. Dalam permohonan ini, seorang mahasiswa dari UIN Fatmawati Bengkulu yang mendaftarkan surat pencatatan hak cipta berupa karya tulis (skripsi).
Berikut proses dan syarat untuk pencatatan hak cipta:
1. Regristrasi akun di HAKCIPTA.DGIP.GO.ID
2. Login, lalu buat permohonan baru, dengan mengisi semua formulir yang tersedia dan unggah file hasil scan, sebagai berikut :
- Surat Pengalihan Hak Cipta ( jika pencipta dan pe berbeda / pemohon merupakan Badan Hukum )
- Surat Perenyataan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Permohonan-hak-cipta.jpg)