Rabu, 6 Mei 2026

Bengkulupedia

Cara Daftar Hak Cipta Disertai Rincian Biaya, Bisa Daftar di MPP Kota Bengkulu

Bagi kamu warga Bengkulu, yang ingin mendaftarkan hak cipta dari karya maupun produknya, dapat mengikuti beberapa langkah mudah ini.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Operator pelayanan sub bidang pelayanan KI saat melayani pemohon hak cipta di MPP Kota Bengkulu. Berikut cara daftar hak cipta di MPP Kota Bengkulu. 

- Contoh Ciptaan 

- Scan KTP pemohon dan pencipta

 

Sementara untuk biaya pencatatan, terbagi jadi dua kategori, yakni kategori pertama UMK Lembaga Pendidikan & Litbang Pemerintah, dikenakan biaya Rp . 200.000 , per permohonan untuk ciptaan non software. Dan Rp . 300.000 , per permohonan ciptaan software. 

Kemudian untuk kategori kedua, adalah kategori umum, yang dikenakan biaya Rp . 400.000 , per permohonan untuk ciptaan non software. Dan Rp . 600.000 , per permohonan ciptaan software. 

Tak hanya untuk pelayanan KI, dalam Loket Pelayanan Hukum ini, diisi oleh pelayanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, terdapat petugas yang siap sedia memberikan pelayanan dan penjelasan mengenai beberapa layanan yang ada di loket tersebut .

Untuk diketahui, MPP Kota Bengkulu beralamatkan di Jl. Basuki Rahmat No.4, Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Bengkulu 38222

Untuk pelayanan di MPP ini, buka mulai pada hari Senin - Kamis dibuka pada pukul 08.15 - 15.30 WIB. Kemudian pukul 12.00 - 13.00 WIB jam istirahat. Dan pada hari Jumat 08.15 - 16.00 WIB, dan jam 11.30 - 13.30 WIB. 

Baca juga: Cara Daftar Hak Kekayaan Intelektual Online Berikut Syaratnya, Pelaku UMKM Bengkulu Harus Tahu

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved