Viral di Media Sosial

Bukan Mobil Pelat Polisi, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Bayar Tarif Tol

Beredar sebuah video mobil berplat Dinas Polri yang tidak mau bayar pintu masuk tol. berikut daftar kendaraan yang bebas bayar tol

Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Gerbang Tol Bengkulu. Seluruh kendaraan diharuskan membayar tarif tol namun ada beberapa kendaraan yang tidak dikenakan tarif tol 

TRIBUNBENGKULU - Beredar sebuah video mobil berplat Dinas Polri yang tidak mau bayar pintu masuk tol.

Kejadian itu terjadi di Gerbang Tol Krukut 3, Kota Depok hingga viral di media sosial.

Adapun video ini diunggah oleh salah satu akun @depokhariini pada, Rabu (24/5/203).

Belakangan diketahui ternyata pengemudi mobil plat dinas Polri itu adalah anggota Polres Jaksel.

Lantas kendaraan apa yang bebas tarif tol?

Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan DInas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Telah mengatur persoalan biaya tol dalam perjalanan dinas.

“Dalam melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan menggunakan mobil dinas tidak diberikan biaya transportasi, namun biaya yang timbul dari perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas tersebut (biaya bahan bakar minyak dan biaya tol) dapat dibebankan kepada biaya perawatan kendaraan dinas menggunakan akun 523112,” dikutip Tribunbengkulu.com dari situs kemenkeupedia.kemenkeu.go.id.

Kode 523112 adalah akun belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan. Yang mencatat belanja barang yang menghasilkan persediaan berupa bahan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan.

Dan semua kendaraan umum maupun dinas jenis apa saja harus membayar tarif tol.

Kendaraan yang bebas atau yang tak bayar tol adalah kendaraan dinas operasi. Maksudnya adalah mobil dinas operasional jalan tol seperti mobil ambulans, derek, atau mobil bantuan.

Artinya, mobil dinas berpelat Polri juga wajib membayar tarif tol.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved