7 Orang Jukir yang Diamankan Terkait Dugaan Pungli di Pertokoan Kepahiang Dilakukan Pembinaan

Juru Parkir yang sempat diamankan terkait dugaan aktivitas liar parkir di Kabupaten Kepahiang Bengkulu, diberi pembinaan oleh Polisi.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu saat mengamankan juru parkir liar, di kawasan parkiran toko di Kabupaten Kepahiang, pada Jum'at (26/5/2023). 

 

Lanjutnya Ramos, Ketujuh orang yang diamankan ini, yakni ER (27), MF (20), RI (28), SU (38), RE (37) DK (26) dan HR (25) warga Kabupaten Kepahiang. 

 

Dari pemeriksaan sementara, Ketujuh orang ini hanya ditunjuk oleh pemegang SPT yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kepahiang.

 

"Ketujuh orang ini saat diminta surat perintah tugas terkait penarikan uang parkir ini, mereka tak bisa menunjukkannya," tuturnya. 

 

Pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik, namun pihaknya berencana akan kembali memeriksa seluruh titik parkir di Kabupaten Kepahiang. 

 

Melihat dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik banyak jukir yang hanya ditunjuk oleh oknum tertentu. 

 

"Pastinya akan kami tertibkan jukir yang hanya ditunjuk oleh oknum tertentu ini, tidak menutup kemungkinan adanya tempat pungutan liar parkir di tempat lain," tutupnya. 

 

Saat ini polisi juga telah memanggil sejumlah saksi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan untuk juru parkir juga masih dimintai keterangan untuk pendalaman lebih lanjut. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved