Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Daftar Pelanggar yang Jadi Sasaran Polresta Bengkulu
Berikut Perioritas Tilang Manual Yang Akan Diterpakan Sat Lantas Polresta Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Sementara itu terkait dengan kabar bahwa petugas yang akan melakukan penilangan, adalah petugas yang sudah memiliki surat khusus, hal tersebut tidak ditampik oleh Fery.
Dikatakannya hal tersebut bukanlah aturan yang baru, namun berlaku sudah sejak lama.
"Berkaitan dengan surat khusus sebenarnya kita sudah ada lama, personil sudah memiliki kejuruan
penindakan pelanggaran lalulintas. Personil tersebutah yang kita tempatkan dan saat ini bernaung dibawah unit Turjawali," kata Fery.
Namun seperti diberitakan sebelumnya, meskipun tilang manual sudah kembali diberlakukan, polisi tetap dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Hal tersebut sesuai dengan isi surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi tertanggal 16 Mei 2023.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
| BEM KBM UNIB Gelar Aksi Desak Pemerintah Atasi Banjir yang Rendam Jalan Rawa Makmur Kota Bengkulu |
|
|---|
| Kakanwil Zulhairi Dorong DWP Kemenkum Bengkulu Jadi Teladan dalam Keluarga dan Organisasi |
|
|---|
| Puluhan Tahun Banjir Rendam Jalan Rawa Makmur, Drainase Tak Berfungsi, Warga: Pemerintah Tolonglah! |
|
|---|
| Viral Pelajar Empat Lawang Jadi Korban Begal di Binduriang Bengkulu saat Pulang dari Bukit Kaba |
|
|---|
| Jalan Provinsi Dikeluhkan Warga Pasar Ujung, Bupati Bakal Kirim Surat ke PUPR Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/lustrasi-tilang-manual-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.