Warga Bengkulu Lapor Hotman Paris

Keluarga Protes ART di Bengkulu Ngaku Dirudapaksa Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda

Sebagai bentuk protes atas penetapan IO sebagai tersangka, sejumlah keluarga korban, Selasa (30/5/2023) menggelar aksi protes, di depan Polda Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sebagai bentuk protes atas penetapan IO sebagai tersangka, sejumlah keluarga korban, Selasa (30/5/2023) menggelar aksi protes, di depan Polda Bengkulu. 

Diberitakan sebelumnya IO ditetapkan tersangka sesuai dengan surat penetapan dengan nomor : S.Tap/43/5/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, pada tanggal 22 Mei 2023.

Atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka tersebut atas laporan dari pihak anak majikan IO pada bulan Oktober 2022 lalu.

Saat itu ART dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, mengingat pada saat itu, usia anak majikan masih berusia 17 tahun.

Atas penetapan tersangka tersebut, hari ini, Selasa (30/5/2023) IO kembali dipanggil oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama usai IO ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu pihak ART sebelumnya juga sudah melaporkan dugaan rudapaksa yang ia alami pada tanggal 8 Desember 2022.

Namun sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Baca juga: Apa itu Cawe-Cawe yang Dikatakan Jokowi untuk Pilpres 2024? Begini Penjelasannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved