Soal Tes DNA Bayi ART, PH Majikan: Fokus Kita ke Pembuktian Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ana menyebutkan pihaknya masih fokus untuk membuktikan laporan mereka, yakni pasal 81 dan 81 UU Perlindungan Perempuan dan Anak

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Penasehat hukum majikan, Ana Tasia Pase. Dia mengatakan pihak majikan masih fokus ke pembuktian laporan, dan belum memikirkan tes DNA bayi ART 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum pihak majikan ART, Anatasia Pase mengatakan pihaknya saat ini belum akan berpikiran untuk melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan ART IO pada Januari 2023 lalu.

Ana menyebutkan pihaknya masih fokus untuk membuktikan laporan mereka, yakni pasal 81 dan 81 UU Perlindungan Perempuan dan Anak, yakni persetubuhan anak di bawah umur dan kekerasan fisik dan verbal.

Pihak majikan juga menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada persetubuhan, karena faktanya memang ada persetubuhan. Namun, persetubuhan ini dilakukan oleh ART, IO, ke anak majikan yang masih di bawah umur.

"Tinggal bagaimana membuktikan persetubuhan itu terjadi," kata Ana kepada TribunBengkulu.com, Rabu (31/5/2023).

Terkait tuduhan pemerkosaan yang dilaporkan ART, waktunya dinilai tidak cocok dengan hasil USG dan tanggal kelahiran.

ART melaporkan kejadian pemerkosaan pada bulan Juni 2022, dan laporan ke polisi dilakukan pada Desember 2022, setelah pihak majikan melaporkan persetubuhan anak dibawah umur.

Kemudian, kelahiran bayi di bulan Januari 2023 juga tidak cocok dengan kejadian pemerkosaan di bulan Juni 2022.

"Kelahiran juga normal dan tidak kurang bulan. Itu yang perlu ditekani," ujar Ana.

Ana juga meminta tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penetapan status tersangka IO (20 tahun), ART yang mengaku dirudapaksa anak majikan.

Penetapan tersangka disebut merupakan kewenangan penyidik, sehingga tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

"Ktika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti polisi sudah memilki 2 alat bukti, tidak serta merta," kata Ana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved