Remaja Dirudapaksa di Sulteng

2 Buron dari 11 Pelaku Rudapaksa Gadis di Sulteng Diringkus, Polisi Tetapkan Oknum Brimob Tersangka

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kapolda Sulteng (Kiri) dan para pelaku (kanan). Dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diringkus Polisi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diringkus Polisi.

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap AA dan AS di daerah Kalimantan.

Selain menangkap buron AA dan AS, polisi juga telah menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca juga: Heboh Kasus Rudapaksa di Sulteng Disebut Persetubuhan, Ahli Sebut Pelaku Bisa Dihukum Mati

Ipda MKS awalnya belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi baru memiliki satu alat bukti berupa saksi korban. 

Kini, setelah perwira polisi tersebut dimintai keterangan, akhirnya Ipda MKS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," ujar Kapolda Sulteng.

Kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO oleh 11 laki-laki dewasa terjadi sejak April 2022. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKS,HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti polisi, kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara

Kapolda Sebut Bukan Kasus Rudapaksa

Kasus rudapaksa seorang gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tak ada unsur paksaan.

Menurutnya kasus rudapaksa yang sebelumnya viral di media sosial ini ditetapkan menjadi persetubuhan.

Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa 11 Pria di Sulteng Tak Perlu Angkat Rahim, Kesehatannya Mulai Membaik

Bahkan, kata Kapolda korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.

Diketahui, seorang remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong dikabarkan mengalami kekerasan seksual.

Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam rudapaksa yang terjadi.

Beberapa diantaranya pun telah ditahan pihak kepolisian.

Namun, dalam proses penyelidikan Kapolda Sulteng mengungkapkan sebuah pernyataan lain.

Dimana dirinya menyebut jika kasus tersebut bukanlah rudapaksa melainkan persetubuhan.

Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.

"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kejadiannya berlangsung dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi uang.

Serta sejumlah barang mewah seperti pakaian hingga handphone.

Selain itu, diantara pelaku ada yang bahkan berani menikahi korban.

Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

MKS berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku," ucap Agus.

Anggota Brimob Ditahan

Oknum anggota Brimob berinisial MKS yang diduga satu dari 11 pelaku rudapaksa remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah kini ditahan.

Oknum Brimob tersebut kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).

Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.

Baca juga: Derita Gadis Remaja di Sulteng, Dirudapaksa 11 Orang Hingga Harus Jalani Operasi Pengangkatan Rahim

Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.

Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Sosok Anggota Brimob

Inilah sosok polisi yang diduga salah satu dari 11 pelaku yang rudapaksa remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya 11 orang diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur telah diperiksa Polres Parigi Moutong.

Dari 11 orang itu tiga di antaranya adalah kepala desa, Guru dan Anggota Brimob.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH.

Saat diinterogasi, 11 pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali.

Mereka telah berulang kali melakukan dan di tempat berbeda.

Tak hanya di penginapan di Parigi, pelaku pun melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.

Adapun kepala anggota Brimbo yang ikut lakukan rudapaksa terhadap remaja tersebut berinisial MKS.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH membenarkan dugaan adanya oknum polisi yang juga ikut terlibat dalam kasus rudapaksa tersebut.

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut," ujarnya

"Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," tambahnya lagi.

Terbaru, melansir dari KompasTv, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sulawesi Tengah juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Palu.

Sebanyak lima pelaku tindak asusila telah ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.

Adanya keterlibatan anggota kepolisian itu didapat dari pengakuan korban.

Polisi masih membutuhkan satu alat bukti lagi untuk membuktikan keterlibatan anggota polisi tersebut.

Tim pendamping hukum korban juga saat ini terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Dari pengakuan korban ada 11 pelaku, tetapi baru 10 yang ditetapkan tersangka.

Korban Rudapaksa Bakal Operasi Pengangkatan Tumor Rahim

Remaja korban rudapaksa 11 orang yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial RI (16) di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dijadwalkan akan menjalani operasi pengangkatan tumor rahim minggu depan.

Direktur RSUD Undata Palu drg. Herry Mulyadi mengatakan, saat ini pihaknya mengisolasi RI untuk menghindari kontak dengan orang lain.

"Pasien saat ini kami isolasi dalam upaya melindungi privasi pasien, kita masukkan diruangan khusus," ucapnya dikutip dari TribunPalu.com, Rabu (31/5/2023).

Remaja korban rudapaksa yang dilakukan 11 orang sudah dipersiapkan untuk menjalani operasi (Pengangkatan Tumor Rahim).

"Ini sementara proses pemulihan karena, setiap melaksanakan operasi tentu ada item-item yang harus dipenuhi untuk menuju ke meja operasi," ujarnya.

"Operasinya (Pengangkatan Tumor Rahim) rencana minggu depan Insya allah berjalan dengan baik," ucapnya.

Sebenarnya sambung Herry, operasi direncanakan minggu kemarin. Namun karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi, sehingga operasi itu semoat tertunda.

"Kemarin sebenarnya sudah mau di operasi tapi setelah di cek ini belum bisa, ada yang perlu di tindaki terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien baru dilaksanakan operasi," ujarnya.

Menurut Herry, dalam proses operasi ada 3 dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi dan Dokter Bedah Digestif.

"Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tau, ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar, kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak)," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk saat ini kondisi korban asusila itu cukup baik dan sudah ditempatkan diruangan khusus (diisolasi).

Terbongkarnya Kasus Remaja Dirudapaksa 11 Orang

Terbongkarnya kasus pemerkosaan gadis 15 tahun oleh 11 pria di Sulawesi Tengah menjadi sorotan publik.

Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh 11 orang pelaku dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Kepada polisi, korban mengaku mengenal para pelaku di sebuah rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu korban dengan iming-iming uang, dibelikan baju baru dan ponsel.

"Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " ujar dia, Senin (29/5/2023).

Pelaku sebanyak 11 orang itu melakukan perbuatannya itu berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.

Hasil visum korban Kasus ini terbongkar saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.

Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi hasilnya ditemukan luka robekan.

Berdasarkan keterangan saksi- saksi dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved