Remaja Dirudapaksa di Sulteng

Sosok Ipda MKS Satu dari 11 Pelaku Kasus Persetubuhan Remaja di Parimo Resmi Tersangka dan Ditahan

Sosok Ipda MKS Satu dari 11 Pelaku Kasus Persetubuhan Remaja di Parimo Resmi Tersangka & Ditahan

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Tersangka dan Ilustrasi Ipda MKS. Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ipda MKS oknum polisi satu dari 11 pelaku kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengahresmi ditetapkan sebagai tersangka

Oknum Perwira polisi yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong kini juga telah ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.

Sebelumnya, Ipda MKS diganjar sanksi nonjob selama proses pemeriksaan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, pada Minggu (4/6/2023).

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya

2 Buron Diringkus

Dua orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak 15 tahun di di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil diringkus Polisi.

Sebelumnya, tiga orang tersangka yakni AA (27), AS (26), dan A masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap AA dan AS di daerah Kalimantan.

Selain menangkap buron AA dan AS, polisi juga telah menetapkan seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS yang juga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca juga: Heboh Kasus Rudapaksa di Sulteng Disebut Persetubuhan, Ahli Sebut Pelaku Bisa Dihukum Mati

Ipda MKS awalnya belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi baru memiliki satu alat bukti berupa saksi korban. 

Kini, setelah perwira polisi tersebut dimintai keterangan, akhirnya Ipda MKS langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," ujar Kapolda Sulteng.

Kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO oleh 11 laki-laki dewasa terjadi sejak April 2022. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKS,HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved