Penyelewengan Solar Subsidi

Modus Penyelewengan Solar Subsidi di Bengkulu, Pengunjal Gunakan Barcode untuk Pertanian

Ternyata modus yang digunakan cukup rapi, yaitu setiap pengunjal tersangka menggunakan hingga 6 barcode My Pertamina.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Konferensi pers pengungkapan kasus di Polda Bengkulu, Senin (5/6/2023). Modus yang digunakan tersangka penyelewengan solar subsidi, yaitu pengunjal menggunakan hingga 6 barcode My Pertamina. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu berhasil diungkap Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Ternyata modus yang digunakan cukup rapi, yaitu setiap pengunjal menggunakan hingga 6 barcode My Pertamina.

Barcode tersebut didapat oleh pengunjal dengan memperoleh rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala desa, dan diinput secara sistem melalui aplikasi My Pertamina.

Sedangkan untuk pemilik dari barcode itu sendiri adalah keluarga dan juga relasi dari tersangka, yang datanya berhasil didapatkan untuk mendapat rekomendasi dari kepala desa.

Sehingga untuk tersangka berhasil memperoleh antara 4 sampai 6 barcode yang mereka gunakan untuk mengunjal solar bersubsidi.

"Barcode itu sendiri sebenarnya adalah untuk kebutuhan pertanian, namun disalahgunakan oleh masing-masing pelaku," ungkap Kanit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol M. Syahir Fuad.

Diberitakan sebelumnya, dari kasus penyelewengan BBM tersebut, Polda Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka, yaitu 4 orang petugas SPBU dan 2 orang pengunjal.

Dalam modusnya, para pengunjal minyak bekerjasama dengan petugas SPBU untuk mendapatkan ratusan liter BBM bersubsidi jenis solar.

Untuk sekali isi, para pengunjal akan membayar Rp 20 ribu per jerigen, yang muatannya berkisar 35 liter.

Dalam satu kali isi, setiap pengunjal biasanya membawa sekitar 16 jerigen, dan juga barcode my Pertamina yang dibuat dengan menggunakan identitas keluarga atau sanak saudaranya.

Kemudian jerigen minyak berisi solar tersebut dijual kembali per jerigen kepada masyarakat, dengan harga Rp 330 ribu per jerigen.

"Kita berhasil mengamankan 6 orang, yang terdiri dari 1 orang pengawas, 1 orang operator SPBU, 2 orang kasir SPBU, dan 2 orang pengunjal," ungkap PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jufri, Senin (5/6/2023).

Ada 6 orang tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut, dan keenamnya memliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yang SU (52) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, yang merupakan pengunjal BBM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved