Anggota Brimob Curhat Diperas Atasan

IPW Desak Kapolri Berantas Praktik Setoran ke Atasan Buntut Bripka Andry Curhat Setor Rp 650 Juta

Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan viral di media sosial setelah curhat dimutasi dan mengaku diperas oleh atasannya hingga Rp 650 juta.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Kompol Petrus (kiri), Bukti Transfer (Tengah) dan Ketua IPW Sugeng (Kanan). Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti praktik bawahan yang setor uang ke atasan di instansi Polri yang baru-baru ini viral di media sosial 

TRIBUNBENGKULU.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti praktik bawahan yang setor uang ke atasan di instansi Polri yang baru-baru ini viral di media sosial

Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan viral di media sosial setelah curhat dimutasi dan mengaku diperas oleh atasannya hingga Rp 650 juta.

Menyikapi hal itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, praktik gratifikasi semacam itu bisa membuat bawahan kebingungan mencari uang setoran, bahkan tak menutup kemungkinan mencari dari sumber yang ilegal.

"Dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada masyarakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal," kata Sugeng dikutip dari Kompas.com.

Sugeng menyampaikan itu menanggapi setoran yang diberikan Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, kepada atasannya Kompol Petrus H Simamora.

Kasus ini viral di media sosial setelah Andry mengunggah chat permintaan uang yang jumlahnya mencapai Rp 650 juta itu di akun media sosial miliknya.

Sebagai bintara tingkat empat, kata Sugeng, gaji Andry berada di kisaran Rp 4 juta setiap bulannya.

Hal ini, menurutnya, akan menyulitkan Andry untuk memenuhi permintaan Petrus.

Baca juga: Kompol Petrus Minta Setoran ke Bripka Andry Rp 650 Juta, Mabes Polri: Tak Ada Aturan Setor-menyetor

Oleh karenanya, ia pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membabat habis kasus semacam ini.

“IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis didalam institusi Polri praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan,” tegas Sugeng.

Di sisi lain, ia mengapresiasi Polda Riau yang telah menonaktifkan Petrus dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob.

Ia pun mendesak agar Petrus segera ditindak.

“Dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap kompol Petrus Simamora,” kata Sugeng

Kompol Petrus Dicopot Dari Jabatan

Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved