Anggota Brimob Curhat Diperas Atasan

Mabes Polri Siap Beri Perlindungan Bripka Andry Usai Bongkar Setoran Rp 650 Juta ke Kompol Petrus

Mabes Polri merespons permintaan perlindungan oleh Bripka Andry Darma Irawan usai membongkar soal setoran Rp 650 juta ke Kompol Petrus.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Bripka Andry Darma Irawan. Mabes Polri mengatakan, siap melindungi Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp 650 juta oleh Kompol Petru Hottiner Simamora. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mabes Polri merespons permintaan perlindungan oleh Bripka Andry Darma Irawan usai membongkar soal setoran Rp 650 juta ke Kompol Petrus.

Mabes Polri mengatakan, siap melindungi Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp 650 juta oleh Kompol Petru Hottiner Simamora.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

"Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (8/6/2023).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah Bripka Andry mendapat ancaman atau tidak.

Ia mengatakan, Polri siap melindungi anggota kepolisian yang meminta perlindungan.

"Jadi kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian," ucap dia.

"Siapapun yang minta perlindungan kepolisian, kami wajib berikan perlindungan," sambungnya.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak boleh ada setor-menyetor antara bawahan dan atasan di lingkungan Polri.

Hal itu sehubungan curhatan di media sosial Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp650 juta oleh Kompol Petrus.

Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya. Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya," ujar Ramadhan.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Baca juga: Syarat Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK Usai Bongkar Setoran Rp 650 Juta Belum Lengkap

Polri, kata Ramadhan, tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan.

Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh anggota Polri.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved