Marak Bangunan Liar di Bentiring Bengkulu, Kasatpol PP Tunggu Surat Keberatan dari Penguasa Aset

Sejumlah bangunan liar semi permanen berdiri di depan stasiun TVRI Bengkulu di Jalan WR Supratman, Bentiring,Kota Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Bangunan liar di jalan WR Supratman depan TVRI Bengkulu, Minggu (11/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejumlah bangunan liar semi permanen berdiri di depan stasiun TVRI Bengkulu di Jalan WR Supratman, Bentiring,Kota Bengkulu.

Pantauan TribunBengkulu.com, Minggu (11/6/2023), setidaknya ada beberapa bangunan yang didirikan di depan pagar stasiun TVRI Bengkulu. Letak bangunan ini persis di bahu jalan.

Bangunan ini terbuat dari kayu dan atap seng, dengan berlantaikan tanah. Bangunan ini difungsikan sebagai warung.

Pemilik bangunan semi permanen ini sendiri belum diketahui. Termasuk, apakah mereka mendapatkan izin dari oknum-oknum tertentu.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya bangunan liar depan stasiun TVRI Bengkulu di Bentiring ini.

Jumlahnya disebutkan semakin hari semakin bertambah, bahkan terus dibangun hingga saat ini.

Namun, Satpol PP Kota Bengkulu belum bisa melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar ini.

Untuk penertiban, Satpol PP membutuhkan surat keberatan dari pihak TVRI Bengkulu, bahwa ada pihak lain yang menguasai dan menggunakan aset mereka tanpa izin.

"Tapi untuk penertiban, Satpol PP Kota Bengkulu tidak dapat melakukannya karena tidak ada surat keberatan dari TVRI," kata Yurizal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nenek di Bengkulu Dirampok, Emas Senilai Rp 70 Juta Dibawa Kabur Pelaku

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved