Sidang Lukas Enembe

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Rp 46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana, pada Senin (12/6/2023).

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana, pada Senin (12/6/2023).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe menjalani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan suap Rp 46,8 miliar.

"Agenda sidang pertama," tulis keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Jaksa KPK telah mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Sidang perdana Lukas Enembe akan digelar di Ruangan Prof Hatta Ali PN Jakpus mulai pukul 10.00 WIB.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Penyuapnya ialah Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan.

Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Lakka telah didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.


Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta

Ricuh Penangkapan Lukas Enembe

Dua oknum warga telah ditangkap pasca-melakukan penyerangan ke Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, usai penangkapan Lukas Enembe oleh KPK, pada Selasa (10/1/2022).

Hal itu diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri

Menurut Kapolda, penyerangan tersebut imbas dari penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah restoran yang ada di wilayah tersebut.

Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran dan langsung digiring ke Mako Brimob.

Atas dasar tersebut, sejumlah warga melakukan penyerangan ke Mako Brimob.

"Nggak diserang, Brimob nggak diserang. Nggak diserang masyarakat. Tentunya kalau ketidakpuasan karena dibawa ke situ, ya ada, mereka lempar-lempar," kata Mathius kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Ia menuturkan dua provokator yang melakukan pelemparan juga telah ditangkap.

Kini, situasi sekitar Mako Birmob Kotaraja telah kembali aman.

"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan. Yang massa lempar ya. Kalau situasi di depan Brimob sudah kembali lebih normal," ungkap Mathius.

Lebih lanjut, Mathius menuturkan bahwa Lukas Enembe kini juga telah diterbangkan ke Jakarta dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah diterbangkan ke Jakarta. Iya hari ini," pungkasnya.

Seorang Warga Kena Peluru Nyasar

Pasca penangkapan Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/1/2023) di Kota Jayapura terjadi kericuhan.

Bahkan, seorang wanita paruh baya terkena peluru nyasar saat aparat keamanan membuabarkan para pendukung yang tak terima Lukas Enembe ditangkap.

Seorang warga tersebut diketahui berada di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Warga tersebut akhirnya diselamatkan untuk perawatan medis lebih lanjut.

Diketahui, ricuh di Sentani tersebut terjadi sesaat setelah Lukas Enembe dibawa ke Bandara Sentani melalui Pangkalan Udara TNI AU.

Pihak keluarga memaksa diri masuk ke pangkalan TNI AU Silas Papare, lokasi dimana Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jakarta.

Mereka mendesak aparat keamanan agar memberi kesempatan ketemu Lukas Enembe.

Satu dari pihak keluarga saat berbincang dengan Kapolres Jayapura, Frederickus W A Maclarimboen menyampaikan keinginannya untuk melihat Lukas Enembe.

Hingga saat ini keluarga masih mendesak pihak keamanan di depan pagar Pangkalan TNI AU untuk masuk.

Sementara, aparat keamanan menjaga ketat kawasan banadara.

Dari tanyakan video yang beredar, tampak warga melakukan pelemparan dan juga membawa senjata tajam berupa busur dan anak panah.

Hal tersebut membuat sejumlah pengendara baik itu roda dua dan empat memilih berbelok arah dan kembali ke daerah Kota Jayapura guna menghindari kericuhan.

Bandara Sentani Ditutup

Ratusan petugas kepolisian mengamankan Bandar Udara Sentani pascapenangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Pasca penahanan tersebut pihak keluarga dan masyarakat Papua yang ingin menemui Lukas Enembe yang telah berada di Bandar Udara Sentani ditolal oleh pihak kepolisian yang mengamankan Pangkalan TNI Angkatan Udara Silas Papare.

Masyarakat yang tidak terima kemudian membawa anak panah dan batu lalu melakukan perlawanan.

Saat ini Bandar Udara Sentani telah ditutup. Petugas keamanan berjaga di depan jalan utama bandara.

Telah terjadi puluhan tembakan peringataan kali oleh petugas keamanan.’

Pengacara Benarkan Penangkapan Klienya

Penangkapan Lukas Enembe oleh lembaga antirasuah tersebut terjadi di sebuah restoran yang ada dibilangan Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, pun membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

“Sudah (diterbangkan ke Jakarta). Saya lagi di bandara,” kata Aloysius disadur dari laman Kompas.com, Selasa.

Aloysius enggan membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Lukas. Dalam foto yang beredar, Lukas Enembe tampak dibawa masuk ke sebuah pesawat di bandara.

Ia dijaga sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap. Selain itu, di lokasi tersebut juga bersiaga kendaraan taktis satuan Brimob.

Penangkapan Lukas dikonfirmasi Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri.

Fakhiri membenarkan gubernur itu sempat dibawa ke Markas Brimob setempat. Tidak lama kemudian, Lukas dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Sudah dibawa ke bandara," cetus Fakhiri.

Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved