Viral di Media Sosial
Pemilik EO Gelapkan Uang Study Tour Rp 474 Juta MAN 1 Kota Bekasi Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi menetapkan pemilik Event Organizer (EO) yang menipu ratusan siswa MAN 1 Bekasi jadi tersangka.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Polisi menetapkan pemilik Event Organizer (EO) yang menipu ratusan siswa MAN 1 Bekasi jadi tersangka.
Pria berinisial ARP tersebut diketahui sudah menerima pembayaran study tour dari para siswa namun tak kunjung memberangkatkan seuai dengan kesepakatan.
Ia lantas dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan kini sudah di tahan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan terkait penetapan tersangka terhadap pemilik EO kasus penipuan study tour.
Baca juga: Detik-Detik Petugas EO Dibawa Polisi Usai Tipu Siswa MAN 1 Kota Bekasi, Masih Sempat Sibuk Main HP
"Sudah tersangka, karena kami sudah tahan kan itu sudah tersangka.
Memang masih tahap penyelidikan tapi itu butuh proses karena kan harus hadirkan saksi-saksi yang lain," ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari TribunBekasi, Selasa (13/6/2023)
Arwan menjelaskan tersangka ARP disangkakan dengan Pasal 372 KUHP Tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
"Kami dari Polsek Bekasi Utara tetap memproses perkara ini dan masih dalam penyelidikan, tersangka dikenakan 372 dan 378 penipuan dan penggelapan," kata Arwan.
Lebih lanjut, ia menceritakan jika mulanya EO dan pihak sekolah MAN 1 Bekasi telah menyepakati ketentuan pemberangkatan.
"EO bahkan sudah diterima sebanyak Rp 474 juta dari pihak sekolah, seharusnya berangkat tanggal 29 Mei ke Yogyakarta," kata Arwan.
Namun dari pihak EO kirim surat minta penundaan sampai 8 Mei 2023 dan berjanji akan berangkat pada pukul 20.00 WIB.
"Tapi itu bus tidak ada yang datang yang akhirnya orangtua dan guru dan siswa merasa kecewa," tutur Arwan.
Setelah berulang kali menunda keberangkatan, pada akhirnya pihak sekolah melaporkan EO dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami lakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang ada di sini, sudah kami label, kwitansi tanda terima uang, sampai saat ini tidak berangkat," kata Arwan.
Adapun, uang Rp 474 juta yang telah diterima itu digunakan tersangka untuk membayar utang-utang, hingga uang muka pembelian motor.
Event Organizer (EO)
EO Gelapkan Uang Study Tour MAN 1
Rp 474 Juta
Jadi Tersangka
MAN 1 Bekasi
gagal study tour
| 'Jaga Martabat' Balasan Menohok Dedi Mulyadi Saat Diminta Klarifikasi Sumber Air Aqua Dari Sumur Bor |
|
|---|
| Kronologi Rizky Maling Motor di Surabaya Malah Terbakar Hidup-Hidup, Bukan Dibakar Warga, Lantas? |
|
|---|
| Kondisi Rizky, Pria Maling Motor di Surabaya Terbakar Hidup-Hidup, Selamat Tapi Hangus 60 Persen |
|
|---|
| Detik-Detik Pria Diduga Maling Motor di Surabaya Dibakar Hidup-Hidup, Warga Histeris |
|
|---|
| Apa itu 3I/ATLAS? Ramai Disebut Warganet Sebagai Pesawat Alien hingga Bikin Perdebatan Ilmiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pemilik-EO-Gelapkan-Uang-Study-Tour-MAN-1-Kota-Bekasi-Rp-474-Juta-Kini-Jadi-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.