Viral di Media Sosial

Si Kembar Rihana Rihani Kini DPO Atas Kasus Penipuan iPhone Dengan Kerugian Rp 35 Miliar

Pelaku penipuan pre-order iPhone sikembar Rihana rihani telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com /TribunJakarta.com / Kompas.com
Kolase Rihana Rihani, kasus penipuan Pre-Order iPhone yang dilakukan Rihana Rihani, akhirnya polisi tetapkan si kembar jadi DPO 

Menurut penuturan N dari bulan April hingga September, Rihana Rihani tidak pernah telat membayar gajinya.

Tetapi memasuki bulan November sikembar tidak memberikan gaji pada dirinya, dengan alasan karena nomor rekening Rihana dan Rihani diblokir.

Di bulan November ini juga N mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan seperti kakinya tak sengaja tersiram air panas saat hendak mengepel lantai.

Namun, N bukan diobati oleh sikembar, Njustru dipulangkan N ke kampung halaman tanpa diberi pesangon.

Sikembar Rihana Rihani Jadi Buron

Sebelumnya, Si Kembar, Rihana-Rihani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli iPhone.

Keduanya jadi sorotan lantaran kasus penipuan dengan modus pre-order iPhone itu membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Berikut ini deretan fakta si kembar Rihana-Rihani atas kasus penipuan jual beli iPhone.

1. "Si Kembar" jadi tersangka

"Si Kembar" Rihana-Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone oleh Polda Metro Jaya.

"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).

Rihana dan Rihani telah dilaporkan korbannya sejak tahun lalu.

Meski si kembar masih buron, penyidik tak perlu menghadirkan Rihana dan Rihani untuk ditetapkan sebagai tersangk.

Karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan si kembar ini jadi tersangka penipuan jual beli iPhone.

2. Jadi Buronan Polisi

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved