Bengkulupedia

Tradisi Memberikan Kepala dan Kulit Hewan Kurban untuk Tukang Potong, Hukumnya Haram

ada juga tradisi menjual kulit hewan kurban, dengan alasan tidak bisa dibagikan ke masyarakat.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Ketua MUI Kota Bengkulu Yulkamra menegaskan tradisi pemberian kulit dan kepala hewan kurban untuk tukang potong tidak diperbolehkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Saat lebaran Adul Adha, ada tradisi memberikan kepala ataupun kulit hewan kurban untuk tukang potong atau tukang jagal.

Selain itu, ada juga tradisi menjual kulit hewan kurban dengan alasan tidak bisa dibagikan ke masyarakat.

Lantas apa hukum memberikan kepala hewan kurban dan kulitnya itu?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Yulkamra menegaskan bahwa pemberian upah atau jatah kepada tukang potong atau tukang jagal, bahkan menjual kulit hewan kurban ini dilarang dalam Islam.

"Itu tidak boleh. Misal kepala (hewan kurban) itu harus diolah dan dibagikan. Tidak boleh dijatah," kata Yulkamra kepada TribunBengkulu.com, Selasa (13/6/2023).

Penjualan bagian hewan kurban, baik daging atau kulit juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Biasanya, penjualan kulit ini dilakukan panitia kurban dengan alasan untuk operasional atau untuk upah tukang potong.

"Semua bagian hewan kurban harus dibagikan, tidak boleh dijual," kata Yulkamra.

Untuk kurban tahun ini, MUI juga meminta panitia kurban untuk berhati-hati dalam memilih hewan kurban.

Panitia harus memperhatikan syarat sah hewan kurban, seperti tidak ada cacat, serta umur yang sudah cukup 2 tahun.

Panitia juga harus berhati-hati dengan beberapa penyakit yang menyerang sapi, seperti PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) atau lato-lato.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved