Bengkulupedia
Tradisi Memberikan Kepala dan Kulit Hewan Kurban untuk Tukang Potong, Hukumnya Haram
ada juga tradisi menjual kulit hewan kurban, dengan alasan tidak bisa dibagikan ke masyarakat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Saat lebaran Adul Adha, ada tradisi memberikan kepala ataupun kulit hewan kurban untuk tukang potong atau tukang jagal.
Selain itu, ada juga tradisi menjual kulit hewan kurban dengan alasan tidak bisa dibagikan ke masyarakat.
Lantas apa hukum memberikan kepala hewan kurban dan kulitnya itu?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Yulkamra menegaskan bahwa pemberian upah atau jatah kepada tukang potong atau tukang jagal, bahkan menjual kulit hewan kurban ini dilarang dalam Islam.
"Itu tidak boleh. Misal kepala (hewan kurban) itu harus diolah dan dibagikan. Tidak boleh dijatah," kata Yulkamra kepada TribunBengkulu.com, Selasa (13/6/2023).
Penjualan bagian hewan kurban, baik daging atau kulit juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Biasanya, penjualan kulit ini dilakukan panitia kurban dengan alasan untuk operasional atau untuk upah tukang potong.
"Semua bagian hewan kurban harus dibagikan, tidak boleh dijual," kata Yulkamra.
Untuk kurban tahun ini, MUI juga meminta panitia kurban untuk berhati-hati dalam memilih hewan kurban.
Panitia harus memperhatikan syarat sah hewan kurban, seperti tidak ada cacat, serta umur yang sudah cukup 2 tahun.
Panitia juga harus berhati-hati dengan beberapa penyakit yang menyerang sapi, seperti PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) atau lato-lato.
| Profil I Made Ardana, Kepala BPBD Kota Bengkulu yang Baru, Ternyata Lulusan Arsitektur UGM |
|
|---|
| Mau Magang ke Jepang? Ini Syarat Urus Rekomendasi di Disnaker Kepahiang Bengkulu |
|
|---|
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.