Pemilu 2024

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka

Editor: Hendrik Budiman
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat sidang pleno pada Kamis (15/6/2023) di Gedung MK, Jakarta. Adapun salah satu putusan yang akan dibacakan yaitu terkait sistem Pemilu 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilu 2024 mendatang secara Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Daftar Nama 4 Besar Calon Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ketua Terdepak

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu

Dalam persidangan, tampak hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang hadir.

Hakim Konstitusi yang hadir, yakni Hakim Anwar Usman, Hakim M. Guntur Hamzah, Hakim Enny Urbaningsih, Hakim Saldi Isra, Hakim Suhartoyo, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Manahan MP Sitompul.

Apa Itu Proporsional Terbuka dan Tertutup?

Pemilihan umum atau biasa disebut dengan pemilu merupakan salah satu tolak ukur dari demokrasi di Indonesia.

Dalam pemilihan umum itu sendiri mencerminkan keterbukaan dan kebebasan masyaratakt untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.

Ketika Pemilu, ada sistem yang sudah tidak asing didengar yakni sistem Proporsional, sistem proporsional ini sendiri merupakan sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Untuk sistem proposional ini sendiri, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi agar bisa mendeapatkan kursi.

Sistem proporsional ini juga disebut dengan sisitem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Untuk sistem proposional itu sendiri terbagi menjadi dua yakni sisitem proposional terbuka dan sistem proposional tertutup.

Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu dimana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sementara Proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Melansir dari Kompas.com, berikut ini perbedaan sisitem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup untuk kamu ketahui

1. Pelaksanaan

Proporsional Terbuka : Partai Politik mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).

Proporsional Tertutup :Partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode Pemberian Suara

Proporsional Terbuka : Pemilih memilih salah satu nama calon.

Proporsional Tertutup : Pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Proporsional Terbuka : Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Proporsional Tertutup : Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Proporsional Terbuka : Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

proporsional Tertutup : Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Proporsional Terbuka : Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Proprsional Tertutup : Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Proporsional Terbuka : Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Proporsional Tertutup : Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

7. Kelebihan

Proporsional Terbuka :

Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
Terbangunnya kedekatan antarpemilih.

Proporsional Tertutup:

Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

8. Kekurangan

Proposional Terbuka :

Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.

Proporsional Tertutup :

Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

9. Negara yang Menerapkan

Proporsional Terbuka :

Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan lain-lain.

Proporsional Tertutup :

Afrika Selatan, Argentina, Israel, Bulgaria, Ekuador, dan lain-lain.

10. Penerapannya di Indonesia

Proporsional Terbuka :

Pemilu legislatif 2009, 2014, dan 2019.

Proporsional Tertutup :

Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved