Pelaku Perundungan Siap-siap Berurusan dengan Hukum, Jaksa Sosialisasi di MAN 1 Kota Bengkulu
perilaku perundungan atau bullying adalah sesuatu yang harus dihindari dan dihentikan di kalangan siswa.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani turun ke MAN 1 Kota Bengkulu, Kamis (15/6/2023).
Kepada para siswa, Ristianti kemudian memberikan sosialisasi anti perundungan/bullying di antara para siswa, termasuk jerat hukum bagi para pelakunya.
Dia menegaskan bahwa perilaku perundungan atau bullying adalah sesuatu yang harus dihindari dan dihentikan di kalangan siswa.
"Siswa-siswi sebagai penerus bangsa harus menjadi pelopor perubahan bangsa dengan menjauhi perbuatan buruk salah satunya bullying," kata Ristianti.
Jika ada yang terlanjur telah melakukan perundungan, maka bisa dipidanakan, hingga disidangkan ke pengadilan.
Namun, jika pelakunya benar-benar menyesal, dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, ada langkah hukum yang bisa dilakukan di kejaksaan, seperti restorative justice (RJ) ataupun penyelesaian secara mediasi.
"Ada tahapan-tahapan penyelesaiannya. Tidak usah takut," ujar Ristianti.
Hal lain yang diberikan pemahaman kepada para siswa adalah soal pornografi, seperti merekam alat vital atau aurat dengan kamera.
"Apalagi kalau share atau membagikan foto tak senonoh seseorang, itu pidana," ungkap Ristianti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Salon di Kota Bengkulu Terbakar, Api Membumbung Tinggi di Tengah Hujan
| Penjelasan BKPSDM, Jadwal Pelantikan 73 Peserta PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Divonis Mati, Gunawan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Ajukan Banding |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Bengkulu Jadi Saksi Pelantikan Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu |
|
|---|
| Lewat BRIEF 2025, Kemenkum Bengkulu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kepastian Hukum |
|
|---|
| Kades di Kepahiang Tersandung Kasus Korupsi Fee Proyek Irigasi, Siap Jadi Justice Collaborator |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Penkum-Kejati-Bengkulu-sosialisasi-anti-perundungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.