Pelaku Perundungan Siap-siap Berurusan dengan Hukum, Jaksa Sosialisasi di MAN 1 Kota Bengkulu

perilaku perundungan atau bullying adalah sesuatu yang harus dihindari dan dihentikan di kalangan siswa.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Kejati Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani sosialisasi anti perundungan dan pengenalan hukum di MAN 1 Kota Bengkulu, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani turun ke MAN 1 Kota Bengkulu, Kamis (15/6/2023).

Kepada para siswa, Ristianti kemudian memberikan sosialisasi anti perundungan/bullying di antara para siswa, termasuk jerat hukum bagi para pelakunya.

Dia menegaskan bahwa perilaku perundungan atau bullying adalah sesuatu yang harus dihindari dan dihentikan di kalangan siswa.

"Siswa-siswi sebagai penerus bangsa harus menjadi pelopor perubahan bangsa dengan menjauhi perbuatan buruk salah satunya bullying," kata Ristianti.

Jika ada yang terlanjur telah melakukan perundungan, maka bisa dipidanakan, hingga disidangkan ke pengadilan.

Namun, jika pelakunya benar-benar menyesal, dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya, ada langkah hukum yang bisa dilakukan di kejaksaan, seperti restorative justice (RJ) ataupun penyelesaian secara mediasi.

"Ada tahapan-tahapan penyelesaiannya. Tidak usah takut," ujar Ristianti.

Hal lain yang diberikan pemahaman kepada para siswa adalah soal pornografi, seperti merekam alat vital atau aurat dengan kamera.

"Apalagi kalau share atau membagikan foto tak senonoh seseorang, itu pidana," ungkap Ristianti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Salon di Kota Bengkulu Terbakar, Api Membumbung Tinggi di Tengah Hujan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved