Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur

Nasib Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Eks Kapolsek Rp 310 Juta, Anak Gagal Jadi Polisi-Alami Depresi

Begini nasib anak tukang bubur yang dijanjikan masuk Polri namun gagal akibat ditipu Rp. 310 juta.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Begini nasib anaknya yang gagal jadi anggota polri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Begini nasib anak tukang bubur di Cirebon yang dijanjikan masuk Polri namun gagal akibat ditipu Rp. 310 juta.

Baru-baru ini heboh tukan bubur asal Cirebon, Wahidin, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu.

SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp310 juta, secara bertahap.

Wahidin yang kala itu tak memiliki uang banyak dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.

SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

Setelah dua tahun korban menyetorkan uangnya, ternyata anaknya tak kunjung diterima jadi polisi.

Bahkan, anaknya gagal saat tahap pertama pada bagian tes kesehatan.

Saat ini, polisi sudah menangkap dan menetapkan pelaku yakni AKP SW dan NY yang merupakan oknum PNS di Mabes Polri sebagai tersangka.

Lantas, bagaimana nasib anak Wahidin yang gagal masuk Polri tersebut?

Kini, anak wahidin yang dijanjikan masuk polri tapi gagal akibat tertimu masih merasa depresi.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Wahidin Eka Suryaatmaja.

"Saat ini, yang jadi konsentrasi kami adalah masalah anaknya, masih dalam kapasitas depresi. Sejak berita ini dimuat, dia mengingat kembali dan ditanya-tanya," ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari kompas.com, Senin (19/6/2023)

Merasa Terancam, Wahidin Minta Perlindungan LPSK

Tukang bubur di Cirebon, Wahidin berencana mengadukan soal teror yang ia hadapi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved