Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur

Nasib Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Eks Kapolsek Rp 310 Juta, Anak Gagal Jadi Polisi-Alami Depresi

Begini nasib anak tukang bubur yang dijanjikan masuk Polri namun gagal akibat ditipu Rp. 310 juta.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Wahidin bersama Law Firm Harum NS, menggelar pers konfrens di Kota Cirebon pada Sabtu siang (17/6/2023). Begini nasib anaknya yang gagal jadi anggota polri. 

Permohonan perlindungan warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini menyusul adanya tidnak ancaman yang ia terima.

Adapun ancaman tersebut bertujuan agar Wahidin tidak melanjutkan kasus yang menimpanya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja.

Baca juga: Sosok AKP SW Mantan Kapolsek Mundu Calo Penerimaan Polri, Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp 310 Juta

"Langkah selanjutnya, supaya tidak ada fakta-fakta yang dikaburkan, saya akan berkoordinasi dengan LPSK, karena korban sudah ada ancaman, dibuat tidak nyaman akibat dari melaporkan kasus ini," ujar Eka seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Dijelsakn Eka, Sejak Wahidin berjuang mencari keadilan untuk dirinya dan masa depan sang anak, ia kerap mendapatkan telpon dari nomor-nomor tak dikenal.

Orang yang menelpon Wahidin tersebut meminta agar dirinya mencabut laporan perkara dan tidak melanjutkannya.

"Bentuknya telepon, telepon tidak dikenal, ada teror-teror , telpon untuk tidak melanjuti pengungkapan kasus ini," tambah Eka.

Teror yang dilakukan dari orang tak dikenal itu membuat Wahidin terus berada dalam tekanan.

2 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.

Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY dan oknum Polri AKP SW.

Penangkapan ini dilakukan lantaran, NY selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali, sejak September 2022 lalu.

Kondisi NY yang tidak kooperatif membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa NY untuk dimintai keterangan.

Pada Minggu (18/6/2023) petugas langsung melakukan gelar perkara dan menaikan status NY menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait Penerima Bintara Polri Tahun 2021.

Baca juga: Mantan Kapolsek Mundu Tersangka Calo Penerimaan Polri, Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp 310 Juta

Dari hasil pengembangan penetapan NY, polisi pun menjadikan SW sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Ariek menegaskan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkannya untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini.

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved