Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur

Janji Manis AKP SW Eks Kapolsek Tega Tipu Tukang Bubur Cirebon Rp 310 Juta, Kini Dicopot & Tersangka

Polda jabar mencopot AKP SW dari jabatan Kepala Kepolisian Sektor Mundu, Cirebon, karena diduga terlibat penipuan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023). 

SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp310 juta, secara bertahap.

Wahidin yang kala itu tak memiliki uang banyak dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.

SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

Setelah dua tahun korban menyetorkan uangnya, ternyata anaknya tak kunjung diterima jadi polisi.

Bahkan, anaknya gagal saat tahap pertama pada bagian tes kesehatan.

Saat ini, polisi sudah menangkap dan menetapkan pelaku yakni AKP SW dan NY yang merupakan oknum PNS di Mabes Polri sebagai tersangka.

Lantas, bagaimana nasib anak Wahidin yang gagal masuk Polri tersebut?

Kini, anak wahidin yang dijanjikan masuk polri tapi gagal akibat tertimu masih merasa depresi.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Wahidin Eka Suryaatmaja.

"Saat ini, yang jadi konsentrasi kami adalah masalah anaknya, masih dalam kapasitas depresi. Sejak berita ini dimuat, dia mengingat kembali dan ditanya-tanya," ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari kompas.com, Senin (19/6/2023)

Merasa Terancam, Wahidin Minta Perlindungan LPSK

Tukang bubur di Cirebon, Wahidin berencana mengadukan soal teror yang ia hadapi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini menyusul adanya tidnak ancaman yang ia terima.

Adapun ancaman tersebut bertujuan agar Wahidin tidak melanjutkan kasus yang menimpanya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved