Berita Bengkulu Tengah

Polemik Lahan Hibah Perkantoran di Bengkulu Tengah, Pengembalian Tanah 30 Persen Terbentur Aturan

Polemik lahan di area perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tak kunjung selesai

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Masyarakat Bengkulu Tengah saat bertemu Pj Bupati Bengkulu Tengah dan sekda untuk menanyakan perihal pengembalian lahan 30 persen, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polemik lahan di area perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah di Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, tak kunjung selesai.

Warga pemilik lahan area perkantoran tersebut bersedia menghibahkan tanah tersebut dengan perjanjian dikembalikan sebanyak 30 persen kepada penghibah.

Namun, hampir 10 tahun berlalu, pengembalian lahan 30 persen tersebut tak kunjung dilaksanakan, warga pun menjadi resah dan melakukan aksi demontrasi, Rabu (21/6/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengungkapkan, pengembalian lahan 30 persen tersebut terhambat oleh aturan yang ada.

"Jika sudah menjadi aset negara, sangat susah untuk dikembalikan lagi, jangankan tanah, kertas satu lembar saja sulit," ujar Rachmat, usai menemui para demonstran.

Meski begitu, janji telah terlanjur disetujui oleh Pemkab Bengkulu Tengah dan harus ditepati.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah ini, dan hal ini juga menjadi prioritas kami ke depan," ungkapnya.

Dalam penyelesaian masalah tersebut, menurut Rachmat, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang ada.

"Semua butuh proses, bulan Mei kemarin, kita sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini, sekarang kita masih menunggu petunjuk selanjutnya," jelasnya.

Selain itu, bentuk keseriusan Pemkab Bengkulu Tengah untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan telah mengkotak-kotakkan lahan, mematangkan lahan dan jika sudah ada izin lahan tersebut bisa langsung dibagikan.

"Memang terkait pengembalian aset ini sangat ketat sekali, sehingga kita harus sangat berhati-hati, mohon bersabar, kami akan terus mengupayakan hal ini," kata Rachmat.

Baca juga: KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 87.518 Pemilih Beserta Sebarannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved