Berita Bengkulu Tengah

Kronologi Penangkapan 2 Mucikari Bersama 2 Perempuan Muda di Warem Liku 9 Bengkulu Tengah

Dua warga di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu diduga mucikari diamankan polisi.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Penyidik Polres Bengkulu Tengah saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua warem di Liku 9 Bengkulu Tengah terkait aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dua warga di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu diduga mucikari diamankan polisi.

Keduanya inisial SW (35) warga asal Kabupaten Rejang Lebong dan DP (33) seorang pria asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ikut diamankan juga dua perempuan muda insial ZA (28) asal Kabupaten Kepahiang dan AM (23) asal Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua korban diamankan dari dua mucikari berbeda yang melancarkan aksinya di dua warung remang-remang (warem) yang berada di area Liku Sembilan Kabupaten Bengkulu Tengah

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijananta mengungkapkan selain dua orang korban tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka yang berprofesi sebagai mucikari. 

"Kita berhasil mengamankan SW (35) seorang wanita asal Kabupaten Rejang Lebong dan DP (33) seorang pria asal Kabupaten Bengkulu Tengah yang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu, Jumat (23/6/2023). 

Penangkapan tersebut bermula saat satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bengkulu dan Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mendapatkan informasi terkait adanya aksi prostitusi di area Liku Sembilan Bengkulu Tengah

Berbekal informasi tersebut, Satgas TPPO pun melakukan penyelidikan mendalam dan didapatkan informasi bahwa adanya tindakan prostitusi di dua lokasi tersebut. 

Diketahui dua lokasi yang melancarkan aksi perdagangan manusia ini adalah Warung Handoko dan Warung Suria. 

"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua mucikari di lokasinya masing-masing, pada Minggu (18/6/2023) sekira pukul 22.20 WIB dan langsung kita bawa ke Polres Bengkulu Tengah," ungkap Wahyu. 

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dilakukan penyelidikan mendalam guna mencari informasi jika terdapat aksi perdagangan manusia lainnya.

Baca juga: Penduduk Miskin Bengkulu Tengah Bertambah Sejak 12 Tahun Lalu, Kini Mencapai 11.330 Jiwa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved