Berita DPRD Provinsi Bengkulu

For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya Part 2

Dalam tulisan kali ini saya berpangan bahwa sudah selayaknya para calon legislator yang akan berkompetisi ke parlemen.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO
Dempo Xler Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. 

Oleh: Dempo Xler

TRIBUNBENGKULU.COM - Tulisan ini adalah menyambung dari tulisan sebelumnya yang saya kirimkan media media dan telah terbit.

Dalam tulisan kali ini saya berpangan bahwa sudah selayaknya para calon legislator yang akan berkompetisi ke parlemen.

Bergandengan tangan bersama pemerintah dan penyelenggara politik lainnya agar dapat semakin luas menjalankan fungsinya mewujudkan kekuatan stabilitas politik yang solid dan utuh sesuai dengan seluruh regulasi yang berlaku dalam demokrasi sebuah bangsa.

Apalagi kebersamaan itu, merupakan kunci keberhasilan politik yang mendidik dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.

Untuk memaknai lebih baik tentang pemberdayaan politik masyarakat bagi para politisi terutama dari partai yang akan bertarung nantinya, perlu di pahami tentang arti penting sebuah pemberdayaan yang sesungguhnya, yang memang memiliki leading sektor tersendiri.

Pemberdayaan masyarakat dalam konteks sosial masyarakat merupakan perangkat kerja yang diperuntukkan untuk masyarakat yang jelas dan tepat sasaran dalam segala hal.

Baca juga: For Legislator: Pengabdian dan Ruang Berdaya

Pengertian yang mendasar dan komprehensif ini, telah dituliskan oleh Direktorat Kerjasama dan Pembangunan Sektoral dan Daerah Bappenas dalam Kajian Kebijakan Strategis Pemberdayaan Masyarakat yang menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah pendekatan pembangunan partisipatif yang dilandasi semangat otonomisasi dan desentralisasi.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. (HO TribunBengkulu.com)

Misinya mewujudkan masyarakat yang berdaya, mampu mendayagunakan dan berbagi sumber daya disekelilingnya untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, sosial, politik dan budaya. (2001-2004).

Pemberdayaan dari sisi keseluruhan kegiatan sosial, bermakna mewujudkan semangat Pendidikan yang utuh agar manusia selalu terdidik kepribadiannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar masyarakat khususnya peserta didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Setidaknya dalam hal dan pengertian ini, sebagai anak bangsa yang mencintai tanah air dan nantinya akan menjadi calon legislator yang mengatasnamakan nama besar rakyat, memiliki jiwa berdaya dan edukasi yang efektif terhadap masyarakat.

Sehingga mampu membantu pemerintah mengurangi terjadinya pergeseran paradigma tentang politik yang tidak membangun kemajuan dan kebersamaan yang telah lama menggerogoti kehidupan bangsa ini.

Keberanian atas kesadaran bersama para pelaku politik atau politisi dalam membangun cara pandang politik yang beredukasi dan memberdayakan inilah yang disebut "Nation and Character Building" Yakni semangat bersama membangun bangsa di atas multikulturalnya masyarakat dan kepentingan yang berbeda.

Dalam proses sosialisasi dan aplikasi politik, pemberdayaan berperan untuk kelangsungan komunikasi dan perbuatan yang dinamis dalam sistem politik yang ada.

Baca juga: PAW Anggota DPRD Bengkulu Selatan Berujung PTUN, Supardi Gugat Gubernur Rohidin

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved