RSKJ Soeprapto Bengkulu

Tingkatkan Pelayanan, RSKJ Soeprapto Bengkulu Rutin Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat

Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, pihak rumah sakit rutin melaksanakan survei.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, pihak rumah sakit rutin melaksanakan survei. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dalam rangka untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu, pihak rumah sakit rutin melaksanakan survei kepuasan masyarakat.

Survei tersebut dilakukan kepada pengunjung yang ada di Poli Rawat Jalan RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Kegiatan survei tersebut rutin dilakukan oleh RSKJ per 3 bulan, atau 4 kali dalam satu tahun, dengan jumlah sampel yang diambil sebanyak 360 sampel, dari ribuan pengunjung yang ada di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

"Sampel yang diambil adalah pasien atau pengunjung Poli Rawat Jalan yang ditemui pada saat survei," ungkap PJU Humas dan Informasi RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu, Iswanti S.KM, Senin (26/6/2023).

Sasaran yang ingin dicapai dari survei tersebut yaitu untuk mendorong partisipasi masyarakat, sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.

Kemudian mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan.

Serta untuk mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Poli Rawat Jalan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Ada 2 prinsip yang dilaksanakan dalam survei, pertama yaitu prinsip transparan, sehingga hasil survei kepuasan masyarakat harus dipublikasikan dan muda diakses oleh masyarakat.

Prinsip kedua yaitu prinsip partisipatif, yaitu dalam melaksanakan survei, harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan hasil survei yang sebenarnya.

Dari hasil survei, ada beberapa kategori apakah pelayanan RSKJ sudah dianggap baik atau belum, dengan ditentukan oleh indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Jika nilai IKM antara 88,31-100,00, maka pelayanan masuk ranking A terbilang sangat baik, jika nilai 76,61-88,30 maka rankingnya B dan termasuk baik.

Selanjutnya jika nilai IKM 65,00 -76,60, maka rankingnya C, dan nilainya kurang baik, sedangkan jika nilainya 25,00-64,99, maka rankingnya D dan termasuk kategori tidak baik.

"RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu sebelumnya pada triwulan pertama telah melakukan survei, dari hasil survei tersebut, IKM kita mencapai 79,32, ini artinya kita masih dalam kategori baik," kata Iswanti.

Ada beberapa poin yang akan diketahui setelah melakukan survei, diantaranya persyaratan pelayanan, system mekanisme dan prosedur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved