Bengkulupedia
Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah
Berikut tata cara dan syarat membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja (Pencaker) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengku
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Berikut tata cara dan syarat membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja (Pencaker) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.
Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang biasanya menjadi salah satu syarat dari sebuah perusahaan dalam merekrut tenaga kerja baru.
Kartu kuning yang disebut juga kartu AK1 merupakan dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Bengkulu Tengah.
Dokumen tersebut bisa diperoleh secara langsung di Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik.
Khusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, terdapat dua lokasi yang bisa melayani pembuatan kartu kuning, pertama di Kantor Disnakertrans yang berada di komplek perkantoran Renah Semanek dan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Untuk mengurus kartu kuning terbilang murah dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
- Syarat pembuatan kartu kuning :
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi surat pengalaman kerja
- Pas foto 3x4 2 lembar
"Dengan membuat kartu kuning ini, data akan tersimpan di Dinas untuk mengetahui jumlah angkatan kerja, dan nanti setelah diterima bekerja harus melapor kembali ke Dinas," ujar Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi.
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.