Bengkulupedia

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah

Berikut tata cara dan syarat membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja (Pencaker) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengku

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Ilustrasi kartu kuning atau kartu pencari kerja. Begini syarat dan cara membuat kartu kuning di Dinas Nakertrans Bengkulu Tengah 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Berikut tata cara dan syarat membuat kartu kuning atau kartu pencari kerja (Pencaker) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.

Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang biasanya menjadi salah satu syarat dari sebuah perusahaan dalam merekrut tenaga kerja baru.

Kartu kuning yang disebut juga kartu AK1 merupakan dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Bengkulu Tengah.

Dokumen tersebut bisa diperoleh secara langsung di Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik.

Khusus di Kabupaten Bengkulu Tengah, terdapat dua lokasi yang bisa melayani pembuatan kartu kuning, pertama di Kantor Disnakertrans yang berada di komplek perkantoran Renah Semanek dan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Untuk mengurus kartu kuning terbilang murah dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

  1. Syarat pembuatan kartu kuning :
  2. Fotokopi KTP 1 lembar
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi surat pengalaman kerja
  5. Pas foto 3x4 2 lembar

"Dengan membuat kartu kuning ini, data akan tersimpan di Dinas untuk mengetahui jumlah angkatan kerja, dan nanti setelah diterima bekerja harus melapor kembali ke Dinas," ujar Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved