ASN Bengkulu Selatan Jual Anak Kandung

ASN Wanita di Bengkulu Selatan yang Tega Jual Anak Kandung Masih Terima 50 Persen Gaji

TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

|
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan H. Abdul Karim menjelaskan proses pemberhentian sementara ASN di Bengkulu Selatan yang tersandung kasus jual anak kandung. 

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung pelaku.

Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir. 

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Pengakuan ASN di Bengkulu Selatan yang Jual Anak Kandung, Sudah Satu Tahun Jadi Mucikari

Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved