Waspada Penipuan! Begini Peran dan Modus Pelaku Saat Hipnotis Warga di Bengkulu
Waspada Penipuan! Begini Peran dan Modus Pelaku Saat Hipnotis Warga di Bengkulu
Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono Saat Menjelaskan Modus Pelaku Hipnotis Warga Tebeng dengan Tawarkan Batu Merah Delima
Selanjutnya uang tersebut telah mereka gunakan dan belikan kebutuhan sehari-hari, dan ada juga yang digunakan untuk bersenang-senang.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batu merah delima palsu, kendi kuningan, handphone, baju koko, dan uang senilai Rp 24 juta sisa hasil penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Pelaku penipuan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Aris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penangkapan-pelaku-hipnotis-di-polresta-Bengkulu.jpg)