Viral di Media Sosial

Perwira Polisi Diduga Back Up Rihana-Rihani, Justru Salah Satu Korban Penipuan Si Kembar

Perwira polisi yang turut terlibat dalam aksi penipuan Rihana dan Rihani, justru salah satu korban dalam kejahatan penipuan ini.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Tangkap layar Kompas Tv
Rihana dan Rihani (kiri) dan ilustrasi Polisi (kanan). Perwira polisi yang turut terlibat dalam aksi penipuan Rihana dan Rihani, justru salah satu korban dalam kejahatan penipuan ini. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perwira Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana Rihani, Penyidik Masih Dalami, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/05/perwira-polisi-jadi-korban-penipuan-rihana-rihani-penyidik-masih-dalami. Penulis: Galuh Widya Wardani Editor: Sri Juliati 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perwira polisi yang turut terlibat dalam aksi penipuan Rihana dan Rihani, justru salah satu korban dalam kejahatan penipuan ini.

Hal tersebut diungkapan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konpers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2023).

"Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah (turut terlibat dalam aksi penipuan) itu ternyata tidak ada. (Perwira) itu merupakan bagian dari korban (Rihana Rihani)," ungkap Hengki dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Hengki, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kabar adanya seorang perwira yang turut menjadi korban kasus penipuan iPhone ini.

Hengki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan awal untuk membongkar motif dan cara Rihana Rihani melakukan penipuan.

Adapun saat ini Rihana Rihani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan," ungkap Hengki.

Diketahui dari laporan yang masuk, polisi menerima informasi jumlah total kerugian Rp 35 miliar.

"Mungkin ini baru sebagian, soal korban-korban yang lain, akan kami dalami lagi," jelas Hengki.

Baca juga: Korban Penipuan Rihana-Rihani Disebut Juga Terima Keuntungan, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzia, yang dilakukan dari reseller ke reseller.

Jumlah kerugian per unit iPhone antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 3 juta.

Korban Penipuan Rihana-Rihani Ditetapkan Tersangka

Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni Pungki juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan Pungki sebagai tersangka disebabkan yang bersangkutan turut menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.

"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R (Rihana dan Rihani), dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya. Dia mengambil keuntungan sendiri juga, jadi double dari sini ngambil dari sini ngambil," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved