Viral di Media Sosial
Korban Penipuan Rihana-Rihani Disebut Juga Terima Keuntungan, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni Pungki juga ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBENGKULU.COM - Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni Pungki juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan Pungki sebagai tersangka disebabkan yang bersangkutan turut menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.
"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R (Rihana dan Rihani), dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya. Dia mengambil keuntungan sendiri juga, jadi double dari sini ngambil dari sini ngambil," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Hengki menjelaskan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke penyidik soal alasan Pungki bisa jadi tersangka dan ditahan.
Kendati demikian, pendalaman lebih lanjut soal penetapan dan penahanan Pungki akan kembali dilakukan.
"Jadi dia (Pungki) mengambil keuntungan sendiri juga, itu hasil pemeriksaan sementara dan mens reanya ada, niat jahatnya itu ada," jelas Hengki.
"Tapi masih kita dalami terus, sekarang kan sudah di pihak kejaksaan. Hasil penyelidikan jaksa layak untuk disidangkan ya kita tetap adakan pemeriksaan," tuturnya.
Rihana-Rihani Dijerat Pasal Berlapis
Si kembar Rihana Rihani akhirnya tampil dihadapan publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren.
Rihana-Rihani tampak kompak memakai kerudung berwarna putih. Kedunya tak bicara saat ditampilkan ke awak media.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan si kembar Rihana Rihani tak hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Rihana Rihani Ternyata Sering Pindah Apartemen Selama Jadi Buron, Penangkapan Dibantu oleh Keluarga
Namun keduanya juga akan dikenakan tindak pidana lain.
"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/7/2023).
"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Tak Hanya Dijerat Pasal Penipuan, Tapi Juga UU ITE dan TPPU
| Respons Dedi Mulyadi Soal Guru di Subang Tampar Muridnya: Pelanggarannya Banyak, Pantas Disanksi? |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Rizky, Pencuri Motor Terbakar Hidup-Hidup di Surabaya, Tubuhnya Hangus 70 Persen |
|
|---|
| Miris! Suami Baru 4 Bulan Meninggal, Wanita di Sultra Diusir Keluarga Suaminya,Pilu Boyong 3 Anaknya |
|
|---|
| 'Jaga Martabat' Balasan Menohok Dedi Mulyadi Saat Diminta Klarifikasi Sumber Air Aqua Dari Sumur Bor |
|
|---|
| Kronologi Rizky Maling Motor di Surabaya Malah Terbakar Hidup-Hidup, Bukan Dibakar Warga, Lantas? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-penangkapan-Rihana-Rihani-di-Mapolda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.