Terbukti Cemari Sungai Mertam, Pemkab Bengkulu Selatan Belum Berikan Sanksi ke PT. BSL

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, tampaknya benar-benar geram dengan persoalan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Bengkulu Se

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Kondisi air Sungai Mertam yang diketahui tercemar limbah PT BSL tampak berwarna hitam kecoklatan, baru-baru ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu heran dengan Pemkab Bengkulu Selatan yang terkesan tunduk dengan pabrik kelapa sawit di daerah ini.

Pasalnya, meski terbukti hasil uji laboratorium air di Sungai Mertam tercemar limbah dari pabrik CPO PT. BSL.

Namun, Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan terkesan abai dengan tidak memberikan sanksi terhadap PT. BSL tersebut.

Sebagai OPD teknis yang membidangi masalah lingkungan sudah semestinya mengambil tindakan tegas.

Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengungkapkan, terkait pencemaran sungai mertam oleh limbah pabrik PT BSL, seharusnya DLHK Bengkulu Selatan segera mengambil tindakan dengan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan tersebut. 

 

Adapun bentuk sanksi administrasi yang diberikan bisa berupa teguran, paksaan atau penghentian sementara, pembekuan dan pencabutan izin.

 

"Sanksi administrasi berupa paksaan dari pemerintah agar dilakukan perbaikan pengolahan limbah. Kalau tidak diperbaiki, pilihan terakhirnya pencabutan izin," tegas Direktur.

 

Bukan hanya itu, Abdullah juga meminta, agar DLHK Bengkulu Selatan juga segera mengawasi langkah perusahaan PT. BSL dalam melakukan perbaikan guna menghentikan pencemaran limbah sawit ke Sungai Mertam. 

Seharusnya, pengawasan yang harus dilakukan DLHK ini juga sifatnya segera.

Sehingga, persoalan pencemaran yang selama ini sudah dikeluhkan masyarakat bisa segera diatasi.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved