Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Eks Ketua & Anggota BAZNAS Bengkulu Selatan Kembalikan Kerugian Negara, Kajari Sebut Kelebihan Bayar
Kasus korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan telah memasuki babak akhir. Siti Farida selaku mantan bendaha
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus korupsi dana umat yakni Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan telah memasuki babak akhir.
Siti Farida selaku mantan bendahara Baznas divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 921 juta.
Setelah Siti Farida divonis bersalah, banyak pihak yang bertanya kelanjutan kasus ini. Apakah mantan Ketua Baznas, Mudin A Gumai dan dua mantan anggota lainnya yakni Ali nun Diha dan M Yamin juga terlibat dan bakal menyusul menjadi tersangka penyelewengan dana umat tersebut?
Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, MH mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut isi petikan putusan majelis hakim terhadap Siti Farida.
Jika dalam petikan putusan memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Akan kami pelajari dulu petikan putusan pengadilan. Kalau memang ada bukti yang mengarahkan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan proses pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Ibaratnya itu, kalau ada kakap kenapa cuma ambil teri,” kata Kajari.
Dijelaskan Kajari, tiga mantan komisioner Baznas, yakni A Mudin, Ali nun Diha, dan M Yamin sudah mengembalikan kelebihan bayar saat proses penyidikan. Hal itu lantaran ketiganya pernah menerima uang lebih dari Siti Farida.
“Tiga mantan komisioner pernah menerima uang lebih dari jumlah seharusnya. Hal itu karena kesalahan yang dilakukan oleh Siti Farida. Kelebihan bayar itu masuk dalam kerugian negara dalam kasus ini. Tapi itu sudah dikembalikan semua oleh mereka (Mudin, Alinun Diha, dan M Yamin),” jelas Kajari.
Meski tiga komisioner Baznas pernah menerima uang lebih, mereka belum bisa dijerat pidana korupsi. Sebab dalam hal itu, mereka tidak melakukan kesalahan, karena mereka hanya menerima uang yang diberikan Siti Farida.
Sementara itu, terkait putusan majelis hakim kepada Siti Farida, Kajari mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Belum diputuskan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melakukan banding. Sebab putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 mencapai angka Rp 4,5 miliar. Sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.
Dalam realisasinya, dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya, malah dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 miliar.
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Korupsi Dana Umat, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jaksa Ungkap Alasan Tersangka Baru Kasus Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aset Sitaan Perkara Korupsi Baznas Bengkulu Selatan Segera Dilelang, Berikut Harganya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Belum Ditahan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kajari-Bengkulu-Selatan-Hendri-Hanafi2.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.