Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Disebut Ada Indikasi Transaksi Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya temuan 289 rekening diduga milik pemimpin ponpes Al Zaytun

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kompas.com
Panji Gumilang. PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Disebut Ada Indikasi Transaksi Mencurigakan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami adanya temuan 289 rekening diduga milik pemimpin ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 256 rekening Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda telah diblokir.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK.

"Iya (Diblokir)," ujarnya dikutip TribunBengkulu, Kamis (6/7/2023).

Kendati demikian, Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.

Namun Ivan mengatakan jika nilai transaksi dalam rekening Panji Gumilang itu memiliki jumlah yang besar.

"Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.

Sebagai informasi, temuan adanya 256 rekening milik Panji Gumilang itu walnya diungkap oleh menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami kemungkinan transaksi mencurigakan dari rekening Panji Gumilang.

“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya,” kata Mahfud.

Meneurutnya, PPATK sudah mengambil alih pendalaman terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

“Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK. Sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” ucap Mahfud.

 

Disidik Polri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved